Amnesty International: Tes Wawasan Kebangsaan Bagi ASN KPK Jelas Melanggar HAM
potretmaluku.id – Direktur Eksekutif Amnesty International (AI) Indonesia Usman Hamid, mengkritisi laporan bahwa ada sekitar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes “wawasan kebangsaan”, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh dijadikan dalih, untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dianggap memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah,” ujar Usman Hamid, dalam keterangan persnya yang diterima potretmaluku.id, Rabu (5/5/2021).
Menurut Usman, itu sama saja mundur ke era pra-reformasi, tepatnya pada 1990, ketika setiap pegawai negeri harus melalui “litsus” atau penelitian khusus serta “bersih lingkungan” yang diskriminatif.
Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama atau politik pribadinya, disebut Usman, jelas-jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.
Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang, kata Usman, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute
Menurut standar Hak Asasi Manusia (HAM) international maupun hukum di Indonesia, lanjut Hamid, pekerja seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya, bukan ‘kemurnian’ ideologisnya.
“Di masa lalu, Litsus semacam ini menimbulkan masalah ideologis atas pendidikan, dan menjauhkan banyak orang yang memenuhi syarat sebagai pegawai negeri akibat kriteria yang tidak jelas dan diterapkan secara tidak merata. Mengapa hanya KPK? Ada apa?” tanya Hamid.
Screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini, disebut Hamid, sungguh merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini, dan sekaligus mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru, saat ada Penelitian Khusus (Litsus) untuk mengucilkan orang-orang yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, pada bulan Maret 2021, pegawai KPK mengikuti tes “wawasan kebangsaan” sebagai persyaratan status menjadi ASN, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang direvisi pada tahun 2019.
Menurut laporan media dan informasi yang diterima Amnesty International, banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes tersebut yang mengarah kepada kepercayaan agama dan paham politik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kualifikasi mereka sebagai pegawai KPK.
Amnesty International juga menerima informasi bahwa ada sekitar 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus tes tersebut dan karena itu akan diberhentikan.
Menurut Amnesty International, pada Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”
Selain itu, hak individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”
Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.”
Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.
Menurut Pasal 153 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dengan alasan “berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.”(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi