Akan Ada Pemeriksaan Khusus Terkait Opini “Disclaimer”
potretmaluku.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa hari lalu memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Ambon Tahun 2022.
Terkait masalah tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku akan ada audit investigasi atau pemeriksaan khusus secara internal terhadap sejumlah pejabat pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon.
Kata dia, pemeriksaan khsus itu akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan melibatkan tim investigasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan juga pihak Inspektorat.
“Itu dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK terkait laporan keuangan,” kata Wattimena kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, pemeriksaan khusus itu bukan dilakukan untuk mencari tahu pelanggaran, penyalahgunaan atau kesalahan, melainkan untuk memotret penyajian laporan keuangan daerah.
Selain BPK dan Inspektorat, Wattimena juga berinisiatif melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam melakukan pemeriksaan khusu atas temuan-temuan BPK pada LHP Keuangan Kota Ambon.
“Pemeriksaan khsus itu sama saja dengan audit investigasi, jadi sudah masuk pada siapa pelakunya. Itu dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku dari temuan BPK itu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, ada 9 miliar yang harus disetor ke kas daerah. Itu terpisah dari 33 miliar yang masih diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian itu.
“Jadi yang 9 miliar itu sudah wajib dikembalikan. Tapi sesuai rekomendasi BPK, maka akan dilakukan pemeriksaan internal. Kita akan menyurati BPK dan Inspektorat Maluku, untuk proses itu,”terangnya.
Dia menegaskan, segala tindakan yang dilakukan ASN, yang melanggar aturan, tentu ada konsekwensinya. Dan karena itu, tidak hanya kepada Sekkot Ambon, tetapi juga terhadap pimpinan-pimpinan OPD terkait juga terkait temuan 33 miliar yang harus diverifikasi lebih lanjut.
Dia menyebutkan, Pemkot Ambon diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK setelah LHP Kota Ambon diterima.
“Saya akan mengambil langkah sesuai rekomendasi BPK. Saya akan berikan teguran keras bagi OPD terkait persoalan ini,” tegas Wattimena. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi