Lingkungam

Akademisi Desak Penghentian Proyek di Bantaran Sungai Way Tomu Ambon

potretmaluku.id – Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Wilayah Kepulauan Universitas Pattimura (Unpatti) mendesak penghentian sementara proyek pembangunan yang dilakukan di atas bentaran Sungai Way Tomu, Kota Ambon.

Proyek tersebut dinilai mengabaikan aspek tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta koordinasi lintas sektor dengan instansi berwenang.

Ketua Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Wilayah Kepulauan Unpatti Dr. Pahrul Idham Kaliky, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa bantaran sungai bukanlah lahan privat milik institusi tertentu, melainkan ruang publik yang memiliki regulasi ketat demi keselamatan masyarakat.

“Bentaran sungai itu bukan lahan privat. Ketika pembangunan dilakukan, seyogianya instansi pelaksana berkoordinasi secara efektif dengan elemen atau organisasi yang memiliki kewenangan penuh terhadap sungai, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS),” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran dan investigasi lapangan, pihak akademisi menemukan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan tanpa adanya dokumen kajian tata ruang maupun kajian amdal yang memadai.

Ironisnya, meski pihak BWS Maluku telah meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan karena belum diterbitkannya surat resmi atau izin terkait, aktivitas konstruksi di lapangan dilaporkan masih terus berlangsung.

Ketiadaan koordinasi antara instansi pelaksana dan BWS Maluku dinilai sebagai persoalan serius yang mengabaikan fungsi pengawasan lingkungan.

Para akademisi mengingatkan bahwa pembangunan di sempadan sungai yang tidak melalui kajian matang berpotensi memicu bencana ekologis di masa mendatang, seperti banjir akibat terganggunya daerah resapan dan debit air saat musim hujan.

“Jangan melihat persoalan ini hanya dari kacamata musim kemarau saat ini. Bagaimana jika nanti terjadi banjir? Ketika mereka selesai membangun dan meninggalkan lokasi, masyarakat sekitar yang akan menanggung ancaman risikonya,” tambahnya.

Pihak akademisi menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar ranah administratif pemerintah daerah atau pemerintah kota, tetapi melibatkan fungsi strategis BWS Maluku sebagai pengampu kebijakan pengelolaan wilayah sungai.

Oleh karena itu, seluruh pihak didorong untuk duduk bersama dan membuka ruang komunikasi terbuka agar setiap aktivitas pembangunan di wilayah perairan dan daratan Maluku tetap mematuhi koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(RED)


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button