Abdullah Vanath Dipolisikan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
potretmaluku.id – Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath (AV) ke Polda Maluku. AV dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) itu dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-cawagub) Maluku, Murad Ismail – Michael Wattimena (2M).
Tim hukum yang dikoordinir Riduan Hasan itu tiba di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku pada pukul 11.00 WIT. Kedatangan Riduan cs juga didampingi Sekretaris tim Pemenangan Koalisi Kampanye (PKK) 2M, Latif Lahane.
Riduan Hasan kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Maluku untuk melakukan pelaporan terhadap Abdullah Vanath yang saat ini telah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur.
Abdullah Vanath diduga telah mencemarkan nama terhadap Murad Ismail dalam suatu pertemuan bersama dengan warga masyarakat di Kabupaten Buru.
“Di salah satu pertemuan, dia (Abdullah Vanath) melakukan penyerangan terhadap pribadi pak Murad Ismail,” ungkap Riduan.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, AV menyampaikan bahwa Murad Ismail telah melakukan menipu masyarakat. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail di Pilkada.
Hal itu diungkapkan saat AV melakukan pertemuan bersama warga di desa Waiperang, Kabupaten Buru beberapa waktu lalu.
“Beliau harus bertanggungjawab atas apa yang telah disampaikan. Dia juga harus membuktikan dimana letak penipuan yang dilakukan oleh pak Murad Ismail,” katanya.
Riduan mengaku telah mengantongi bukti-bukti. Meski begitu, beban pembuktian itu ada pada Abdullah Vanath. Persoalan ini harus dilaporkan ke Polda, karena itu adalah pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik itu disampaikan di depan umum, sehingga itu diduga sebagai pelanggaran. Itu juga telah viral di tiktok,” ungkapnya.
Terkait dengan surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu 2024, Riduan menyebut, memang benar adanya aturan tersebut.
Namun, sebagai masyarakat yang merasa dirugikan, harus melaporkannya ke pihak berwajib. Sebab tidak mungkin pihaknya mengambil tindakan lain diluar ranah hukum.
“Apapun yang dilakukan, kita harus berproses. Kita tidak mungkin mengambil tindakan diluar itu. Prosesnya nanti seperti apa, nanti kita lihat,” ujarnya.
Tak cukup di Polda Maluku, calon wakil gubernur dari pasangan Hendrik Lewerissa itu juga dilaporkan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Maluku.
Anggota tim hukum, M. Taha Latar menambahkan, pihaknya berharap proses ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terkhusus para pasangan calon kepala daerah untuk tidak menyerang pribadi orang lain.
“Yang harus kita pentingkan adalah program kerja serta visi-misi untuk membangun Maluku kedepan,” kata Taha usai melapor di Gakkumdu.
Dia juga memastikan, pasangan 2M tidak akan melakukan hal serupa terhadap kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya.
“Kita akan mengedepankan politik yang santun, politik ceria sebagai upaya mendidik masyarakat dalam momentum pilkada serentak 2024,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



