AmboinaMalukuPendidikan & Kesehatan

Komisi II Minta Data Kerusakan Sekolah untuk Perbaikan di 2027

potretmaluku.id – Belum lengkapnya data kondisi bangunan sekolah di Kota Ambon menjadi perhatian DPRD. Dinas Pendidikan diminta segera menyerahkan pemetaan kerusakan seluruh sekolah agar perbaikan pada 2027 dapat diarahkan sesuai tingkat kerusakan atau yang bersifat mendesak.

Permintaan itu disampaikan Komisi II DPRD menggelar rapat evaluasi kondisi sarana dan prasarana pendidikan, menyusul temuan kerusakan sejumlah ruang kelas di SD Negeri 2 Latuhalat. Pendataan dinilai penting agar pemerintah tidak keliru menentukan sekolah yang harus mendapat prioritas penanganan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan, rapat evaluasi bersama Dinas Pendidikan pada Rabu (4/11/2026) dilakukan untuk menindaklanjuti hasil peninjauan Komisi II di SD Negeri 2 Latuhalat beberapa hari sebelumnya.

“Tadi kita lakukan evaluasi atas hasil on the spot kemarin di SD Negeri 2 Latuhalat. Dimana terdapat beberapa ruang kelas yang mengalami kerusakan, dan perlu perbaikan,” kata Laturiuw.

Menurutnya, persoalan kerusakan fasilitas pendidikan tidak cukup ditangani berdasarkan temuan di satu sekolah. Pemerintah perlu memiliki data menyeluruh agar kondisi seluruh satuan pendidikan di Kota Ambon dapat diketahui dan dipetakan sesuai tingkat kerusakannya.

Saat ini, terdapat 192 Sekolah Dasar (SD), 199 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon.

DPRD, kata Laturiuw, telah menyurati Dinas Pendidikan sejak tahun lalu untuk meminta data resmi kondisi sarana dan prasarana sekolah. Namun, hingga kini data yang dibutuhkan belum diterima secara lengkap.

Padahal, data tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun usulan perbaikan, terutama untuk menentukan sekolah yang membutuhkan penanganan segera.

“Kita harus punya data yang lengkap terkait tingkat kerusakan di sekolah, supaya dalam usulan perbaikan itu kita bisa prioritaskan yang sifatnya mendesak. Artinya, konsep yang kita sampaikan untuk perbaikan itu berdasar fakta lapangan,” ujarnya.

Khusus kerusakan di SD Negeri 2 Latuhalat, Laturiuw menjelaskan, penanganannya harus mengacu pada tingkat kerusakan bangunan serta ketentuan yang berlaku. Jika masuk kategori rusak ringan, mekanisme perbaikannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang ada.

Ia mengingatkan, kerusakan fasilitas sekolah tidak boleh sampai mengganggu kenyamanan maupun membahayakan keselamatan siswa saat mengikuti proses pembelajaran.

“Kita juga tidak ingin kondisi kerusakan itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan siswa selama mengikuti proses pembelajaran,” terangnya.

Laturiuw menegaskan, data kondisi sekolah harus segera diserahkan karena DPRD akan memasuki pembahasan APBD tahun anggaran 2027. Informasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan anggota DPRD, termasuk Badan Anggaran, dalam menentukan sekolah yang layak memperoleh alokasi anggaran perbaikan.

Karena itu, Komisi meminta Dinas Pendidikan tidak lagi menunda penyerahan data yang telah diminta sejak tahun lalu.

“Kami tadi sudah tegaskan kalau bisa dalam minggu ini juga, komisi sudah menerima data terakhir kerusakan sarana prasarana seluruh jenjang pendidikan,” tuturnya.

Selain data kerusakan bangunan, DPRD juga meminta Dinas Pendidikan melengkapi informasi mengenai jumlah siswa dan persebaran tenaga guru di setiap sekolah.

Kelengkapan data tersebut diperlukan agar DPRD dapat melihat kebutuhan pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga ketersediaan sumber daya manusia sebagai penunjang proses belajar mengajar.

“Dengan begitu, perencanaan perbaikan sekolah pada 2027 diharapkan lebih terukur dan benar-benar menyasar satuan pendidikan yang membutuhkan penanganan prioritas,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button