AmboinaEkonomi & BisnisHukum & KriminalMaluku

Perjuangkan Hak Usai PHK, Eks Karyawan PT Sehat Abadi Segera Terima Pesangon

potretmaluku.id – Setelah memperjuangkan hak pesangon usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Edwin, mantan karyawan PT Sehat Abadi yang telah bekerja selama 11 tahun, akhirnya mendapat kepastian pembayaran.

Melalui mediasi Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), pesangon senilai lebih dari Rp46 juta disepakati dibayarkan pada 3 November 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulissa, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi titik terang dalam penyelesaian persoalan hak pekerja yang sebelumnya dilaporkan Edwin.

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengurusan pembayaran pesangon dilimpahkan kepada perusahaan asuransi Manulife.

“Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan untuk mencari penyelesaian atas persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan,” jelas Aris kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, mediasi antara Edwin dan pihak perusahaan telah menghasilkan kesepakatan terkait nilai serta jadwal pembayaran pesangon.

“Insya Allah, pada tanggal 3 November nanti dilakukan pembayaran uang pesangon,” terangnya.

Berdasarkan keterangan perusahaan dalam mediasi, lanjut Aris, keputusan PHK terhadap Edwin berkaitan dengan kebijakan efisiensi. Perusahaan disebut mempertimbangkan efisiensi bahan bakar yang dikaitkan dengan situasi di Selat Hormuz.

Sebelumnya, pihak perusahaan telah menawarkan solusi berupa pengalihan status pekerjaan ke sistem outsourcing. Namun, Edwin memilih tidak melanjutkan pekerjaan melalui skema tersebut dan meminta agar hak pesangonnya diselesaikan.

“Perusahaan sudah memberikan solusi dengan menawarkan pengalihan ke outsourcing. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia melanjutkan pekerjaan dan memilih menuntut pembayaran pesangon,” katanya.

Dia menegaskan, keterlibatan DPRD bersama Disnaker dalam mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial, terutama terkait pemenuhan hak pekerja.

“Kami berharap penyelesaian kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain agar lebih menghargai hak karyawan, khususnya pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button