KM Maulana 23 Diamankan di Laut Aru setelah Dugaan Penganiayaan Viral
potretmaluku.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan KM Maulana 23 bersama 28 awak kapal perikanan setelah muncul dugaan penganiayaan awak kapal yang beredar di media sosial.
Kapal tersebut kini berada di Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dobo, Maluku.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal diamankan saat beroperasi di Laut Aru pada 2 Oktober 2026. Kapal berbobot 89 gros ton (GT) itu menggunakan alat penangkap ikan berupa pancing cumi.
“KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” kata Pung dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, Ahad, 4 Oktober 2026.
Menurut Pung, kapal tersebut terdeteksi melalui Vessel Monitoring System (VMS) sedang beroperasi di Laut Aru. Saat dihentikan petugas patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP pada 2 Oktober sekitar pukul 14.30 WIT, kapal diketahui membawa sekitar satu ton cumi.
Petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP kini memeriksa awak kapal dan dokumen operasional KM Maulana 23. Pemeriksaan mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan kapal.
KKP juga menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain pemeriksaan terkait kegiatan perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tindakan cepat dilakukan setelah video dugaan penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan keamanan awak kapal sekaligus menjaga ketertiban kegiatan penangkapan ikan.
“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” kata Trenggono.
Penindakan tersebut, menurut KKP, merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Jaminan keamanan bagi nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



