AmboinaMaluku

Sekda Maluku Angkat Bicara Soal LHKPN Gubernur yang Dipolemikkan

potretmaluku.id – Perdebatan terkait peningkatan nilai harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku menjadi perhatian di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan terkait adanya sejumlah harta tidak bergerak yang tercantum dalam pelaporan LHKPN terbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie menjelaskan, LHKPN Gubernur Maluku tidak serta-merta menunjukkan bahwa harta tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

“Pada LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan sebelum menjabat sebagai Gubernur Maluku, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum dalam laporan,” jelas Sadali, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, kondisi itu terjadi karena staf yang membantu proses pengisian LHKPN saat itu belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN secara lengkap dan benar.

Saat menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian dan pelaporan LHKPN dilakukan bersama dengan Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, beberapa harta tidak bergerak yang sebelumnya belum dilaporkan kemudian dimasukkan ke dalam LHKPN terbaru.

“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” terangnya.

Kata dia, dalam pelaporan LHKPN, setiap harta yang dilaporkan wajib disertai dengan informasi mengenai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya. Data tersebut mengacu pada dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, kuitansi maupun bukti pembelian lainnya.

Dengan demikian, riwayat kepemilikan harta dapat diketahui dan dibedakan antara harta yang diperoleh sebelum maupun setelah seseorang menduduki suatu jabatan.

Selain itu, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang dilaporkan oleh wajib LHKPN.

“Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPK,” ujarnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa harta tidak bergerak yang menjadi perbincangan tersebut merupakan harta yang telah diperoleh jauh sebelum Gubernur Maluku menjabat, namun baru dimasukkan dalam pelaporan LHKPN terbaru karena sebelumnya belum tercantum.

“Penambahan tersebut justru menunjukkan adanya upaya untuk melengkapi pelaporan harta kekayaan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sadali.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk melihat informasi LHKPN secara utuh dan tidak hanya berdasarkan perbandingan angka total harta dari satu laporan ke laporan lainnya. Hal yang tidak kalah penting adalah melihat tahun perolehan setiap aset yang dilaporkan serta proses verifikasi terhadap dokumen pendukungnya.

“Dengan penjelasan ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap polemik mengenai peningkatan nilai harta dalam LHKPN dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan data, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pelaporan kekayaan penyelenggara negara,” ungkap Sadali. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button