AmboinaHukum & KriminalLingkungamMaluku

40 Nuri Maluku Dijejal dalam Kotak Kayu, Karantina Gagalkan Pengiriman Ilegal

potretmaluku.id – Upaya pengiriman ilegal 40 ekor Nuri Maluku dan Nuri Pelangi terbongkar di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru. Puluhan burung paruh bengkok itu ditemukan berdesakan di dalam sebuah kotak kayu yang dibungkus kain merah, saat dibawa seorang penumpang KM Ngapulu, Kamis (3/9/2026) kemarin.

Temuan tersebut terungkap saat Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan dalam proses embarkasi KM Ngapulu.

Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea mencurigai kotak tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat dibuka, petugas mendapati 40 ekor burung yang terdiri dari Nuri Maluku dan Nuri Pelangi.

Puluhan satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun perizinan terkait pemanfaatan dan pengangkutan satwa, sehingga seluruh burung bersama penumpang diamankan untuk penanganan lebih lanjut dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan mengatakan, lalu lintas satwa liar secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Maluku.

“Upaya pengiriman satwa liar secara ilegal merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Maluku,” ujar Willy, Senin (7/9/2026).

Guna mencegah lalu lintas ilegal satwa sekaligus melindungi sumber daya hayati, Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan di seluruh tempat keluar masuk, baik pelabuhan maupun bandara, serta menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa juga penting untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” katanya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menangkap, membawa, memiliki, maupun memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Setiap lalu lintas hewan juga harus memenuhi persyaratan karantina serta ketentuan konservasi yang berlaku.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button