Komisi I DPRD Maluku Dorong Dialog dalam Sengketa Lahan OSM
potretmaluku.id Komisi I DPRD Maluku meminta Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan OSM antara masyarakat dan Kodam XV/Pattimura.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton mengatakan RDP diperlukan untuk mempertemukan masyarakat dan Kodam dalam satu forum.
Masing-masing pihak dapat menyampaikan data, bukti kepemilikan, serta dasar hukum yang menjadi pijakan klaim atas lahan tersebut.
“Kami berharap Pangdam tidak alergi terhadap undangan DPRD. Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membuka ruang dialog demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD,” kata Solichin di Ambon, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Solichin, RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Komisi I, kata dia, juga memiliki fungsi menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi negara, termasuk TNI.
Dia mengatakan forum tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi salah satu pihak. DPRD, menurut dia, ingin memfasilitasi pembahasan sengketa dengan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan OSM.
“Selama ini Komisi I selalu menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat dalam berbagai persoalan. Kami berharap Pangdam dapat hadir agar sengketa ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Desakan DPRD muncul setelah Pangdam XV/Pattimura menyatakan tidak menghadiri undangan rapat tersebut.
Menurut Pangdam Dody Triwinarto, sengketa lahan lebih tepat diselesaikan melalui klarifikasi langsung di lingkungan Kodam atau melalui mekanisme hukum.
Dody juga mengatakan pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki institusi. Jika terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan lahan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui proses peradilan.
Solichin mengatakan DPRD tetap berharap persoalan tersebut dapat dibahas melalui forum dialog sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Dia menilai komunikasi antara masyarakat dan TNI perlu dijaga agar sengketa lahan tidak memengaruhi hubungan kedua pihak.
“Semangat TNI untuk Rakyat semestinya tercermin dalam keterbukaan membangun komunikasi dengan masyarakat,” katanya.
Solichin menyebut RDP memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan.
Kewenangan tersebut, kata dia, juga diatur dalam tata tertib DPRD Maluku.
Jika Pangdam kembali tidak menghadiri forum yang diundang DPRD, Solichin mengatakan Komisi I akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kami tetap berharap Pangdam hadir dalam forum mediasi ini. Namun apabila belum juga terlaksana, melalui pimpinan DPRD kami akan berkoordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI agar penyelesaian persoalan ini dapat didorong melalui mekanisme kelembagaan,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendekatan antara DPRD dan Kodam XV/Pattimura dalam menyikapi sengketa lahan OSM.
DPRD mengutamakan dialog dan mediasi untuk mempertemukan klaim kedua pihak, sedangkan Kodam berpandangan sengketa aset harus didasarkan pada dokumen dan diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila terjadi perbedaan kepemilikan.(TIA)
Penulis :
Editor :



