DPRD Maluku Ingin Investasi Beri Nilai Tambah bagi Masyarakat

potretmaluku.id – DPRD Maluku tengah membahas rancangan peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Regulasi ini disiapkan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mempermudah pelayanan investasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Anggota Panitia Khusus Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi DPRD Maluku, Anos Yeremias, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi calon investor.
Menurut Anos, Maluku memiliki potensi ekonomi di sektor perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan, pariwisata, energi, dan pertambangan. Namun, potensi tersebut belum seluruhnya menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Anos.
Melalui rancangan perda tersebut, pemerintah provinsi nantinya memiliki dasar untuk memberikan kemudahan kepada investor sesuai kewenangannya.
Kemudahan itu antara lain penyederhanaan pelayanan perizinan, percepatan administrasi, penyediaan informasi investasi, serta fasilitasi infrastruktur pendukung.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif tertentu sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anos mengatakan tujuan regulasi tidak semata-mata meningkatkan jumlah investasi. Menurut dia, pemerintah perlu mendorong investasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“Perda ini diharapkan mampu menarik investasi yang berkualitas, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat pelaku UMKM, mendorong hilirisasi sumber daya alam, dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Anos mengatakan pembahasan raperda tidak hanya berfokus pada pemberian kemudahan bagi investor. Pansus juga mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Menurut dia, regulasi tersebut harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat. Manfaat investasi juga diharapkan tidak hanya dinikmati oleh investor atau pemerintah daerah, tetapi dirasakan masyarakat.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Perda ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” katanya.
Karena itu, pembahasan raperda dilakukan dengan melibatkan sejumlah pertimbangan teknis dan kepentingan yang berkaitan dengan investasi di daerah.
Anos berharap perda yang dihasilkan dapat menjadi dasar bagi Maluku dalam meningkatkan daya saing sebagai daerah tujuan investasi.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi, pemerataan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(TIA)
Penulis :
Editor :



