Sorotan ke Spri Gubernur, Pemprov Maluku Bebastugaskan Corneles Gainau Sembari Tunggu Pemeriksaan
potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah cepat setelah pemberitaan media massa yang menyoroti perilaku Sekretaris Pribadi (Spri) Gubernur Maluku.
Gubernur Hendrik Lewerissa memerintahkan Corneles Gainau dibebastugaskan dari tugas kesehariannya sebagai Spri hingga proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas persoalan yang dihadapinya terkait dugaan melakukan ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis asal Seram.
Juru bicara (Jubir) Pempriv Maluku, Kasrul Selang mengatakan, keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merespon persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Gubernur telag memerintahkan untuk membebastugaskan saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Spri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” ungkap Kasrul, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah tidak ingin persoalan yang tengah menjadi sorotan publik diniarkan tanpa proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Tak hanya itu, Gubernur juga telah menginstruksikan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan yang dihadapi Spri Gubernur.
Kasrul memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, pemerintah tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.
“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung, katanya.
Langkah itu sekaligus menunjukkan bahwa pembebastugasan tidak serta-merta menyatakan bersangkutan bersalah. Status dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terkait.
Di lain sisi, Pempriv Maluku juga menyatakan tetap menghormati kerja jurnalistik dan menempatkan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, Kasrul mengingatkan insan pers agar setiap informasi yang akan diberitakan melalui proses verifikasi yang memadai, termasuk melakukan check and recheck, menguji kebenaran informasi serta menerapkan prinsip cover both sides.
Sorotan juga diarahkan Pemprov Maluku terhadap pemberitaan awal yang diterbitkan media Belanegara. Kasrul menyebut keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut membuat pemerintah kesulitan melakukan konfirmasi.
“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggungjawab, pimpinan redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelas Kasrul.
Meski begitu, Kasrul menegaskan bahwa Pempriv Maluku tidak bermaksud menghindari kritik maupun pemberitaan media. Pemerintah justru memastikan persoalan yang muncul akan diproses secara terbuka dan berdasarkan fakta.
“Penprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang-benderang,” tutur Kasrul. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



