EkonomiEkonomi & BisnisHukum & KriminalMalukuPapua

Pertamina Blokir 10 Barcode Kendaraan di Manokwari, Modus Tangki Modifikasi hingga Pelat Ganda Terungkap

potretmaluku.id – Upaya penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral, sejumlah indikasi pelanggaran berhasil ditemukan, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi hingga praktik penggunaan lebih dari satu nomor polisi untuk memperoleh BBM subsidi.

Pengawasan yang melibatkan Disperindagkop Kabupaten Manokwari, Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, dan Polres Manokwari itu dilakukan di SPBU 84.983.02 Jalan Baru dan SPBU 83.983.02 Sowi, Manokwari.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk memastikan distribusi Solar subsidi dan Pertalite tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kegiatan ini mengantisipasi upaya penyaluran Solar dan Pertalite yang tidak sesuai aturan. Tim lintas sektoral melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi kendaraan, STNK dan QR Code yang digunakan saat transaksi pengisian BBM. Pengecekan juga dilakukan ke SPBU apakah sudah melakukan penyaluran sesuai SOP,” jelas Ispiani.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan tangki modifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar, serta penggunaan lebih dari satu identitas kendaraan untuk mendapatkan alokasi BBM subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir barcode kendaraan yang terindikasi melanggar aturan.

“Sebagai tindak lanjut, Pertamina melakukan pemblokiran terhadap 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kami juga mengecek kembali SPBU, tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi termasuk untuk SPBU apabila terbukti karena hal tersebut merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran energi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Ispiani.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran energi bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Pengawasan lintas sektoral ini merupakan bentuk komitmen bersama memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas Lintas Sektoral di Manokwari,” ujarnya.

Ke depan, pengawasan serupa akan terus digelar secara berkala. Bahkan, Pertamina mendorong pembentukan Satgas Pengawasan BBM melalui Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Gubernur agar pengawasan di lapangan memiliki dasar yang lebih kuat dan terkoordinasi.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Manokwari, Timotius Wanggai, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang masih terjadi.

“Kami akan terus pererat koordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk terus menekan upaya penyalahgunaan BBM subsidi. Seluruh temuan pelanggaran hari ini akan kami monitor penindakannya supaya memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran,” tandas Wanggai. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button