AmboinaEkonomiEkonomi & BisnisHukum & KriminalMalukuNasional

Penyaluran Pertalite dan Solar Wajib Sesuai Aturan, Pertamina Siap Tindak Tegas SPBU Nakal

potretmaluku.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku menegaskan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib melayani penjualan Pertalite dan Solar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran maupun pelayanan, maka akan dikenakan sanksi tegas dari Pertamina. Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani, Sabtu (13/6/2026).

Ispiani mengatakan, Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan distribusi Pertalite dan Solar subsidi berjalan sesuai regulasi.

“Pertalite merupakan jenis bahan bakar penugasan (JBKP) dan Solar subsidi merupakan jenis bahan bakar tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur oleh pemerintah. Sebagai badan usaha penugasan, Pertamina wajib menjalankan penyaluran Pertalite dan Solar sesuai denga ketentuan yang ada,” jelas Ispiani.

Dia menegaskan, Pertamina tidak membenarkan praktik yang menghalangi masyarakat yang berhak membeli Pertalite maupun Solar. Begitu pula dengan upaya mengarahkan konsumen untuk beralih ke BBM non-subsidi tanpa alasan yang jelas dan sesuai aturan.

Menurutnya, apabila terdapat kendala operasional atau kondisi tertentu yang berdampak pada pelayanan sementara di SPBU, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai kebijakan untuk memaksa masyarakat menggunakan produk BBM tertentu.

“Pertamina juga terus memonitor kondisi real di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran Pertalite maupun Solar yang berlaku,” terangnya.

Khusus di Kota Ambon, saat ini terdapat delapan SPBU yang melayani pengisian Pertalite. Namun, satu SPBU yakni SPBU 84.971.06 Kebun Cengkeh yang untuk sementara tidak melayani penjualan Pertalite karena sedang menjalani masa pembinaan selama periode 1 hingga 30 Juni 2026.

Sementara tujuh SPBU lainnya tetap beroperasi dan menyalurkan Pertalite kepada masyarakat. Disisi lain, stok Pertalite yang tersedia di Integrated Terminal Wayame dipastikan dalam kondisi aman. Distribusi ke seluruh SPBU juga terus berjalan normal guna menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.

Pertamina juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap operasional SPBU guna memastikan pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian dan identitas SPBU, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ispiani. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button