AmboinaHukum & KriminalKepulauan TanimbarMalukuSeribu Pulau

Skandal KUR Fiktif Rp2,8 M di BRI Unit Tiakur Segera Disidang, 10 Tersangka Menanti Vonis Pengadilan Tipikor

potretmaluku.id – Perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,8 miliar, segera memasuki babak baru. Sebanyak 10 tersangka dalam kasus tersebut akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan tuntas, Kejaksaan kini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke meja hijau untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menegaskan bahwa perkara tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju persidangan.

“Sudah tinggal satu tahap lagi menuju persidangan. Artinya para tersangka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani proses hukum di persidangan,” ujar Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (08/06/2026).

Menurut Ardy, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026.

Usai Tahap II, para tersangka kembali ditahan guna kepentingan penuntutan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari dan akan berakhir pada 17 Juni 2026.

“Saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Ardy.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah KB selaku mantan Kepala BRI Unit Tiakur, AP yang menjabat sebagai mantri BRI, serta delapan orang lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik penyaluran kredit tersebut.

“Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Mereka sebelumnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 9 Februari 2026,” jelas Ardy.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan skema kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat. Modus operandi yang digunakan yakni mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara tidak sah melalui BRI Unit Tiakur.

Dana KUR yang dicairkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam pelaksanaannya, proses pengajuan kredit diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan menggunakan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Desember 2025.

“Atas dugaan tindakannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penggantian kerugian negara,” pungkasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button