Amboina

Maluku Tenggara Latih 100 Pengawas Koperasi untuk Perkuat Akuntabilitas Desa

potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berupaya memperkuat tata kelola koperasi melalui peningkatan kapasitas para pengawas koperasi di tingkat desa dan kelurahan. 

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan kelembagaan koperasi sekaligus memperkuat perannya sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kapasitas Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuka Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, di Aurelia Kimson Hotel, Langgur, Kamis, 4 Juni 2026.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan gong dan penyematan tanda peserta oleh wakil bupati yang didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun.

Dalam sambutan Bupati Maluku Tenggara yang dibacakannya, Viali mengatakan pemerataan ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tetap menjadi tujuan pembangunan yang terus didorong pemerintah.

Menurut dia, perkembangan ekonomi global dan semakin terbukanya pasar bebas menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang perlu direspons melalui penguatan koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat.

“Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi atau lembaga keuangan, tetapi merupakan wadah perjuangan kolektif masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun perekonomian desa yang tangguh,” kata Viali.

Ia menjelaskan pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, menjaga tertib administrasi, serta mengawal pengelolaan keuangan koperasi yang transparan dan akuntabel.

Kepada para peserta, Viali menekankan pentingnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Sebagai pengawas, Bapak dan Ibu harus memahami isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Pengawasan tidak boleh keluar dari koridor yang telah diatur dalam AD/ART,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa koperasi memiliki tiga perangkat organisasi utama, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. 

Ketiganya memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda sehingga harus dijalankan sesuai kewenangan masing-masing.

“Tugas pengawas bukan mengurus koperasi, melainkan melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap berbagai hal yang perlu dibenahi. Semua harus berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Viali.

Menurut dia, tata kelola yang baik merupakan syarat utama agar koperasi dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tertib, koperasi tidak hanya kuat dari sisi kelembagaan, tetapi juga dari aspek permodalan dan usaha.

“Dengan tata kelola yang baik, koperasi dapat tumbuh menjadi koperasi yang sehat, baik dari sisi kelembagaan, permodalan maupun usaha,” ujarnya.

Viali juga menegaskan bahwa kepercayaan anggota merupakan modal utama yang menentukan keberhasilan koperasi.

“Kepercayaan anggota kepada koperasi merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan dan kemajuan koperasi. Jika kepercayaan itu terjaga, maka koperasi akan semakin kuat dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Panitia Pelaksana dan Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan.

Menurut Umar, pelatihan bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengawas koperasi mengenai fungsi pengawasan, tertib administrasi, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, para pengawas koperasi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban serta melaksanakan audit keuangan koperasi secara baik dan profesional,” ujarnya.

Sebanyak 100 pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari berbagai wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari tersebut.

Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah, dialog interaktif, praktik, dan simulasi dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, serta praktisi koperasi berpengalaman.

Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap pengawasan koperasi di tingkat desa dan kelurahan semakin profesional sehingga mampu mendorong terwujudnya koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.(TIA)

Maluku Tenggara, koperasi desa, koperasi merah putih, Charlos Viali Rahantoknam, Umar Hanubun, pelatihan pengawas koperasi, ekonomi kerakyatan, koperasi Maluku Tenggara, tata kelola koperasi, UKM Maluku Tenggara


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button