DPRD Maluku Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Sekolah di SBB
potretmaluku.id – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), termasuk puluhan lahan sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Persoalan itu mengemuka dalam pengawasan tahap kedua yang dilakukan Komisi I di daerah tersebut, Sabtu, 2 Mei 2026.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku wilayah setempat.
Dalam pertemuan di Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Komisi I menyoroti polemik lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku serta status tanah untuk SMA, SMK, dan SLB yang belum tersertifikasi.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soilisa, mengatakan penyelesaian persoalan tanah di SBB masih berada pada tahap awal.
Menurut dia, diperlukan koordinasi lintas sektor agar proses sertifikasi dapat dipercepat, termasuk melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kita membutuhkan kerja sama semua pihak agar persoalan lahan ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Sorotan juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Ismail Marasabessy. Ia mengaku kecewa terhadap minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten SBB terhadap berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Ia bahkan menilai sikap pimpinan DPRD SBB belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain persoalan sertifikasi, Komisi I juga membahas keberadaan sekolah satu atap di sejumlah wilayah.
Ismail menyarankan, jika ketersediaan lahan terbatas, sekolah dapat digabung sementara dengan sekolah induk untuk menjamin kelangsungan proses belajar mengajar.
Anggota Komisi I, Nina Batuatas, menilai banyak persoalan hibah tanah di SBB dipicu konflik internal keluarga. Ia meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pihak-pihak terkait.
Menurut Nina, sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pendidikan penting dilakukan, terutama dalam penyediaan data konkret mengenai sekolah yang belum memiliki sertifikat.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi I lainnya, Vivan Haumahu. Ia mempertanyakan praktik pembangunan sekolah tanpa kejelasan status lahan.
Menurut dia, lebih dari 22 sekolah di SBB hingga kini belum memiliki sertifikat meski telah lama beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, mengatakan secara umum tidak terdapat persoalan serius terkait status lahan sekolah.
Namun, proses sertifikasi terkendala biaya operasional, terutama transportasi menuju wilayah kepulauan.
“Biaya transportasi tim BPN untuk satu perjalanan bisa mencapai Rp7 juta sampai Rp8 juta,” kata Novi.
Ia juga menjelaskan, apabila persoalan lahan SMA 31 SBB belum terselesaikan hingga Juli 2026, sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten SBB memastikan proses sertifikasi lahan ditargetkan rampung pada 2026, sepanjang tidak terdapat hambatan di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian persoalan lahan secara kolaboratif. Ia menyatakan DPRD Maluku juga akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku terkait penyelesaian lahan milik Dinas Pertanian Provinsi.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB,” ujar Solichin.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



