AmboinaKota TualMalukuMaluku Tenggara

Propam Polda Maluku Mulai Gelar Sidang Etik Bripda MS, Soal Kasus Siswa Madrasah Tewas Dianiaya

potretmaluku.id – Propam Polda Maluku mulai menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, terduga penganiayaan salah seorang siswa Madrasah di Kota Tual.

MS menjalani sidang di ruang sidang disiplin/KKEP Markas Polda Maluku, yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, didampingi Sekretaris Sidang Kompol Malawat dan anggota Kompol Cak Risambessy, Senin (23/2/2026).

Kepala Sekretariat Komnas HaM RI Perwakilan Maluku, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dam Anak (UPTD PPA) Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar juga dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai pemantau eksternal.

Pantauan potretmaluku.id, sidang KEEP berlangsung mulai pukul 14.00 WIT. Sidang itu dikawal ketat anghota Propam Polda Maluku. Sejumlah wartawan hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dari luar ruangan melalui layar monitor yang disediakan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi kepada wartawan menjelaskan, sidang itu diawali dengan pembacaan persangkaan terhadap terduga Bripda MS, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan orang saksi dari anggota Brimob.

“Yang hadir langsung itu sepuluh orang, sembilan orang saksi itu diantaranya anggota Brimob, dan saksi lainnya yakni kakak korban,”ujar Rositah.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan secara virtual dari Polres Kota Tual. Sebanyak empat orang saksi memberikan keterangan melalui sarana zoom meeting kepada komisi sidang. Empat saksi itu masing-masing dua anghota Polres Tual, dan dua saksi dari pihak keluarga korban.

“Saya mohon doanya, semoga proses sidang berjalan lancar, dan tentu memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang hadir di siang ini,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button