Maluku

Menagih Janji Kejaksaan: Fraksi Gerindra Kritik Mandeknya Kasus Korupsi di Maluku

potretmaluku.id – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Maluku melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi di wilayah tersebut. 

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah skandal Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang hingga kini belum memunculkan nama tersangka.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeni, mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak sekadar menebar wacana di ruang publik. 

Ia menilai, ketiadaan progres dalam kasus-kasus besar berpotensi memperburuk indeks kemiskinan di Maluku akibat kebocoran anggaran daerah yang tidak tertangani.

“Fraksi Gerindra mendukung kerja nyata aparat, namun jangan berhenti pada retorika. Sampai sekarang belum ada satu pun penetapan tersangka dalam kasus besar, termasuk dugaan SPP fiktif yang merugikan daerah,” ujar Laipeni di Ambon, Kamis, 18 September 2025.

Laipeni mengingatkan bahwa instruksi Presiden untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya sangat jelas. 

Ia mendorong penyidik untuk lebih proaktif dalam memburu saksi kunci maupun alat bukti tambahan jika memang berkas penyidikan dianggap masih lemah. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menggantung tanpa kepastian.

Sikap tegas juga ditunjukkan Gerindra dengan ancaman eskalasi laporan ke tingkat nasional. 

Jika penanganan kasus di Maluku tetap jalan di tempat, fraksi berencana meneruskan laporan evaluasi kinerja aparat penegak hukum setempat langsung kepada pimpinan pusat partai di Jakarta.

“Kalau aparat tidak serius, kami akan sampaikan informasi lanjutan ke DPP Partai di Jakarta. Kami tidak ingin kerja hukum hanya sebatas seremoni yang tidak berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Perkara dugaan SPP fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan Maluku sendiri telah menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. 

Meski indikasi penyimpangan anggaran telah mencuat, otoritas hukum belum juga memberikan kejelasan mengenai kelanjutan status hukum para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.(ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button