AmboinaKomunitasLingkunganMalukuNasionalPendidikan & KesehatanPerempuan & Anak

Alumni Perempuan Cipayung Kota Ambon Dorong Demokrasi Partisipatif Berbasis Masyarakat Adat

potretmaluku.id – Alumni Perempuan Cipayung Kota Ambon berkolaborasi dengan Anggota DPD RI Komite I, Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si, menggelar kegiatan Policy Dialogue and Public Hearing atau Dialog Kebijakan dan Audiensi Publik, di Coffee Ujung JMP Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan bertajuk “Mendorong Demokrasi Partisipatif: Perempuan Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan Daerah” itu menjadi forum dialog terbuka bagi perempuan masyarakat adat, anak muda, Perempuan Cipayung Plus, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam membahas penguatan demokrasi partisipatif serta pengakuan masyarakat hukum adat di Maluku.

Kegiatan itu dikemas sebagai penyerapan aspirasi masyarakat kepada wakil daerah di tingkat nasional. Diskusi diikuti lima pemantik, yakni Joanny F. M. Pesulima (Pegiat dan Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara), Lenny Patty (Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN Wilayah Maluku), Dr. Reny H. Nendissa, SH., MH. (Akademisi Universitas Pattimura), Elvira Marantika(Humanum Maluku), dan Fauziah A. Ngabalin (Alumni Perempuan Cipayung Kota Ambon).

IMG 20260108 001025
Penyerahan poin rekomendasi Alumni Perempuan Cipayung Kota Ambon kepada Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina. (Foto : Alumni Perempuan Cipayung  Kota Ambon/Zi Ngabalin)

Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina menyampaikan pandangan terkait pentingnya demokrasi partisipatif dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Inspirasi masyarakat adat dan perempuan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan bagian penting dari kerja representasi daerah yang dijalankan oleh DPD RI,” ujar Senator Boy.

Dalam diskusi, para pemantik menyoroti terbatasnya partisipasi bermakna masyarakat adat khususnya perempuan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.

Padahal, secara konstitusional negara telah mengakui masyarakat hukum adat melalui UUD 1945, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip hak asasi manusia dan standar internasional seperti UNDRIP dan FPIC.

Forum ini juga menegaskan peran strategis anak muda sebagai penghubung antar generasi dalam mengawal isu masyarakat adat, demokrasi, dan pembangunan daerah. Pendekatan interseksional dinilai penting untuk melihat pengalaman perempuan masyarakat adat secara utuh, mengingat mereka menghadapi ketidakadilan yang berlapis sebagai perempuan, sebagai orang adat, dan sebagai warga wilayah.

Dari dialog tersebut, Alumni Perempuan Cipayung Kota Ambon merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku

2. Menempatkan perempuan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan daerah,

3. Memperluas ruang demokrasi partisipatif

4. Membentuk KAUKUS Perempuan Masyarakat Adat dan Demokrasi Partisipatif Maluku sebagai langkah awal,

5. Menetapkan KAUKUS sebagai ruang penjaringan aspirasi, pengetahuan lokal, dan kepemimpinan perempuan adat

6. Mendorong kemitraan strategis antara KAUKUS dengan DPD RI, DPRD, dan Pemerintah Daerah

7. Memperkuat kapasitas anggota KAUKUS,

8. Menginisiasi pembentukan Sekretariat Bersama (SEKBER) sebagai langkah lanjutan

9. Menetapkan SEKBER sebagai pusat koordinasi, data, dan informasi bersama,

10. Menjamin keberlanjutan, inklusivitas, dan independensi KAUKUS dan SEKBER,

Sebagai tindak lanjut, forum ini membuka ruang untuk konsolidasi lanjutan antar organisasi dan komunitas, termasuk kemungkinan pembentukan forum komunikasi atau kaukus bersama sebagai wadah pertukaran gagasan dan penguatan advokasi.

Bentuk kerja kolaboratif yang lebih formal akan dipertimbangkan pada tahap berikutnya berdasarkan kesepakatan para pihak. Melalui kegiatan tersebut, Alumni Perempuan Cipayung Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk terus mendorong demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, dengan menempatkan perempuan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan daerah di Maluku. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button