Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Dorong Pemkot Terapkan PKM untuk Tekan COVID-19
potretmaluku.id – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono menilai, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sangat penting untuk menekan penyebaran virus corona di Ambon.
Rustam menyebutkan, DPRD sangat mendorong Pemerintah Kota Ambon menerapkan PKM untuk menekan penyebaran virus tersebut.
“Kita dorong pemerintah kota terapkan PKM agar Ambon mampu tembus ke zona hijau,” ujar Rustam, Selasa (8/6/2021).
Selain penerapan PKM, kata Rustam, penerapan PKM harus juga didukung dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan oleh masyarakat, dan itu merupakan tanggungjawab semua pihak tanpa terkecuali.
Sebab, meski PKM diterapkan, tapi jika tidak didukung dengan kebiasaan peningkatan protokol kesehatan oleh masyarakat, maka segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangkal penyebaran COVID-19 akan sia-sia.
“PKM ini penting dan baik bagi kepentingan masyarakat. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran tentang protokol kesehatan,” tandasnya.
Menurut dia, tampak bahwa masyarakat sudah jenuh dengan kondisi yang ada, sehingga pemakaian masker pun terkadang diabaikan dan protokol kesehatan juga tidak diperhatikan secara baik.
Politisi Partai Gerindra ini mendorong agar pemerintah untuk menerapkan regulasi yang tidak memberatkan masyarakat, namun bisa mewujudkan Ambon menuju zona hijau agar aktivitas ekonomi dan pendidikan bisa kembali normal.
“Karena kita ada di zona kuning dan tinggal satu tingkat lagi kita masuk ke zona hijau sehingga semua aktivitas jalan dengan baik. Tapi, kesadaran masyarakat semakin menurun,” terangnya.
Dia menegaskan, sekalipun bentuk PKM dengan skala mikro ataupun makro hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun, semuanya kembali kepada masyarakat. Operasi Yustisi harus kembali ditingkatkan untuk menekan situasi ini.
“Operasi yustisi serta sosialisasi protokol kesehatan membawa perubahan yang baik bagi kota Ambon. Itu harus kembali dilakukan, sosialisasi di tingkat RT/RW juga penting ditingkatkan,” jelasnya.(PM-05)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi