Tiga Gugatan Sengketa Pilkada di Maluku Kandas
potretmaluku.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 pada sidang sesi pertama putusan sela atau dismissal.
Sidang yang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Terdapat 35 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK, yang terdiri dari pemilihan wali kota, bupati dan pemilikan gubernur, termasuk gugatan dari tiga kabupaten di Maluku.
Tiga gugatan sengketa Pilkada di Maluku yang ditolak MK sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian itu masing-masing Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan pemohon Hendrik Natalus Christian dan Hengky Ricardo A Pelataran, Kabupaten Kepulauan Aru dengan Pemohon Temy Oersipunyy dan Hady Djunaidi Saleh, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan pemohon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keluduan.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menegaskan, pada pengucapan ketetapan dan keputusan tersebut, majelis hakim MK hanya menyampaikan pada bagian-bagian pokok saja.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo membacakan putusan.
Dalam pokok permohonan tersebut, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan orang hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Sebagaimana yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari tahun 2025, selesai diucapkan pukul 11.09 WIB,” ujarnya.
Hingga berita ini naik, KPU dari tiga kabupaten tersebut belum dapat dikonfirmasi perihal penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima salinan putusan tersebut. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi