DPRD Ambon Konsultasikan Delapan Ranperda ke Biro Hukum Maluku
potretmaluku.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon melakukan konsultasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Biro Hukum Provinsi Maluku, pada Jumat (31/1/2025) kemarin.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, konsultasi yang dilakukan pada Jumat pekan kemarin itu menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibentuk di Tahun 2025.
Itu bertujuan untuk menyelaraskan regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan implementasi yang efektif di daerah.
“Ada delapan buah ranperda yang diprogramkan di tahun 2025,” kata Upulatu.
Menurutnya, proses sebelumnya sudah dilakukan bersama bagian hukum dan OPD terkait, untuk memastikan apakah Ranperda tersebut kewenangan delegasinya ada pasa Pemkot Ambon atau menjadi kewenangan dan perintah langsung undang undang.
“Makanya kita konsultasikan lagi ke Pemprov Maluku,” ujarnya.
Dia menyebut, delapan Ranperda yang diprogramkan itu masing-masing ranperda peta talenta, ranperda pola karier ASN lingkup Pemkot Ambon, ranperda penanganan anak jalanan dan gepeng, ranperda pengumpulan uang dan barang.
Selanjutnya, ranperda RPJMD Kota Ambon tahun 2025-2030, raperda pengawasan depot air minum, ranperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan raperda penyelengaraan smart city.
“Ini delapan ranperda yang kami konsultasikan. Setelah ini, akan kita perdalam lagi bersama OPD-OPD terkait di lingkup Pemkot Ambon,” katanya.
Prinsipnya, lanjut dia, DPRD hanya ingin mamastikan bahwa setiap aturan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat diterapkan dengan baik di masyarakat.
Sementara itu, Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, Rossa Imulyana mengapresiasi inisiatif DPRD untuk melakukan konsultasi program ranperda.
“Konsultasi ini tidak hanya sampai disini, tapi masih akan berlanjut,” kata Rossa.
Dia menyebut, konsultasi lanjutan itu dalam rangka menyelaraskan bersama pihak Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Maluku.
“Nanti difasilitasi oleh Biro Hukum dan Ham Setda Maluku untuk selanjutnya dilakukan penetapan,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



