Selundupkan 305 Gram Sabu di Sepatu Kets, Warga Tual Dibekuk Polisi
potretmaluku.id – Seorang warga Kota Tual inisial S alias A ditangkap Aparat Kepolisian karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, setelah mendarat dengan pesawat, pada Jumat (10/3/2023).
Penangkapan tersangka merupakan kerja sama antara pihak Security Bandara dan Aparat Polsek di kawasan setempat. Petugas Bandara mencurigai pelaku karena prilakunya tak seperti layaknya penumpang lain.
“Petugas bandara lalu melaporkan kecurigaan mereka tersebut kepada Polsek Laha. Dan atas kerjasama inilah, pelaku S ditangkap Aparat Kepolisian,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Kapolresta mengatakan, untuk mengelabui aparat dan petugas bandara, tersangka S menyembunyikan ratusan gram sabu itu ke dalam sepatu kets hitam bercorak orange dan kuning
Sebelumnya, kata Kapolresta, tersangka juga pernah lolos dengan 15 gram sabu, dan setelah lama mengincarnya, pada Jumat pekan kemarin, barulah yang bersangkutan ditangkap.
“Sabu yang dibawa dari Makassar dan tujuan Kota Tual telah kita amankan, tersangka juga telah kita tahan. Dari tangan tersangka, kami amankan 305 gram sabu, sepatu kets hitam dan satu unit hp android,” ungkapnya.
305 gram sabu yang diamankan itu, kata Kapolresta, jika dihitung per gram senilai Rp 3 juta, maka total secara keseluruhan harganya bisa mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1 milyar.
Menurut Kapolresta, kasus dengan pelaku S ini merupakan yang terbesar di wilayah Maluku.
“Selama ini kami baru pernah menangani kasus yang sebesar ini. Ini terbesar yang pernah Polresta tangani,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara paling lambat adalah 5 hingga 20 tahun.
Dia akhir komentarnya Kapolresta berharap semua pintu-pintu masuk, baik melalui Bandara, pelabuhan dan Bea Cukai untuk memperketat seluruh proses transaksi seperti itu. (Nab)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi