AmboinaEkonomi & BisnisHukum & KriminalMalukuSeram Bagian Barat

PT SIM Bantah Tuduhan Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga SBB

potretmaluku.id – PT Spice Islands Maluku (SIM) mengklarifikasi sejumlah pemberitaan media online yang beredar pada 15 Februari 2026, khususnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Direktur PT Spice Islands Maluku, Azhar Permana yang dikonfirmasi terkait kasus gaddar sertifikat warga, menegaskan bahwa tuduhan perusahaan menyewa sertifikat tanah warga kemudian menggadaikannya ke bank dengan nilai Rp600 miliar adalah tidak benar.

Menurut Azhar lahan yang dikelola perusahaan bukan berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan tanah negeri, tanah soa (tanah adat), serta sebagian kepemilikan perorangan yang didukung dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Dalam prosesnya tidak ada dokumen berbentuk sertifikat hak milik. Yang ada hanya SKT yang dikeluarkan pemerintah desa dan diketahui pihak kecamatan, untuk keperluan pelepasan hak dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan usaha tanaman serat pisang abaca,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Azhar juga menegaskan bahwa PT Spice Islands Maluku merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang seluruh kegiatan operasionalnya didanai dari modal asing, tanpa menggunakan anggaran daerah maupun negara.

“Dengan demikian, narasi yang menyebut perusahaan kami melakukan korupsi adalah tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan bahwa operasional PT SIM telah dihentikan secara permanen sejak 30 September 2025. Pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui surat resmi Nomor 112/SIM-DIR/SPP/IX/2025.

“Penutupan dilakukan karena adanya persoalan lahan yang belum terselesaikan, termasuk aksi penghadangan dan ancaman terhadap aktivitas perusahaan saat pelaksanaan land clearing (LC), serta adanya surat penghentian aktivitas dari Bupati Seram Bagian Barat di area izin lokasi perusahaan,” tegas dia.

Terkait hal tersebut, Azhar menyebut pihaknya telah dimintai keterangan oleh Pemerintah Pusat melalui Kejaksaan Agung Bidang Intelijen. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen perizinan dan penjelasan terkait operasional serta penutupan kegiatan usaha.

Berdasarkan hal tersebut, PT Spice Islands Maluku menilai sejumlah pemberitaan yang menuduh perusahaan melakukan pelanggaran sebagai informasi yang tidak benar.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan yang selama ini beredar tidak sesuai fakta dan merugikan perusahaan,” ujar Azhar.(SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button