potretmaluku.id – Pengurus DPD Partai Golkar Maluku sampai kini menunggu agenda rapat pleno, untuk mengeksekusi Keputusan Mahkamah Partai (MP) Nomor : 38/PI-GOLKAR/VI/2021 yang memenangkan para pemohon Partai Golkar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kamis (21/4/2022) lalu, DPD Partai Golkar Maluku telah melaksanakan rapat pleno dengan beberapa agenda. Namun belum ada putusan sesuai perintah MP tersebut.
Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku, Subhan Pattimahu dalam keterangannya, Selasa (26/4/2024), mengatakan, bahwa pelaksanaan pleno Kamis 21 April 2022 adalah sosialisasi putusan MP, bukan pleno revitalisasi.
“Pleno dimaksud harus dengan satu agenda khusus untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Partai,” ujarnya.
Menurut Subhan, agenda lain yang dibahas yaitu Sosialisasi putusan MP. Dimana salah satu bunyi putusan menyatakan Batal dan Tidak Sah SK DPP Partai Golkar Nomor: SKEP-403/DPP/GOLKAR/IV/2021 tanggal 14 April 2021 Tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Maluku masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan Ke-2).
Serta menyatakan Sah dan berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP–371/DPP/GOLKAR/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Maluku periode 2020-2025.
“Intinya para penggugat yaitu Costavina Litamahuputty, Josina Siegers dan Dominggus Ayal dikembalikan pada posisi semula serta beberapa pengurus yang tergeser dari jabatan semula pun dikembalikan sesuai SK DPP Partai Golkar Nomor 371,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada pleno tersebut telah disepakati untuk dibentuk tim Ad-Hock untuk menyusun revitalisasi pengurus. Tim itu diketuai langsung Ketua DPD Ramly Umasugi serta anggota tim adalah Ketua Bidang Organisasi, Subhan Pattimahu. Ketua AMPG Hamzah Nurlili, Ketua KPPG Vonny Litamahuputty, Ketua Kaderisasi, Sekretaris James Timisela dan Bendahara, Hendro.
Setelah itu, rapat perdana tim Ad-Hock yang dinamakan tim penyelarasan ini telah berjalan pada Sabtu (23/4/2022) tetapi terhenti sambil menunggu SK Tim Penyelarasan untuk dapat bekerja secara baik dan cepat.
Kemudian, disepakati bahwa rapat akan dilanjutkan pada Senin (25/4/2022) namun sampai saat ini, rapat tim belum juga terlaksana karena ketua, sekretaris dan bendahara sedang bertugas ke Jakarta.
Kami berharap mereka segera kembali dan rapat tim bisa segera dilanjutkan dan diputuskan lewat rapat pleno sehingga revitalisasi dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Partai dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Partai Golkar,” tambah Subhan.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi