BuruHukum & KriminalPolitik

Pasangan Amanah Gugat KPU Buru ke MK Terkait PSU & PUSS

potretmaluku.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustafa Besan – Hamza Buton kembali menggugat KPU Kabupaten Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) yang dilaksanakan pada 5 April 2025 kemarin.

Pasangan dengan akronim AMANAH itu menilai menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten butu pada saat PSU dan PUSS berlangsung.

Penasehat hukum pasangan AMANAH, Ahmad Belasa dikonfirmasi via seluler menyampaikan, PSU di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, dan PUSS di TPS 19 Desa Namleae, Kecamatan Namlea ituu sarat pelanggaran.

Menurutnya, terdapat sejumlah pelanggaran dalam mengeksekusi putusan MK. Dalam amar putusan, MK memerintahkan proses pelaksanaan PSU TPS 2 Desa Dabowae harus dilakukan berdasarkan DPT, DPPT dan DPTB.

“Namun sebagai eksekutor, KPU tidak melaksanakan putusan MK tersebut,”kata Ahmad Belasa, Rabu (09/04/2025).

Dia menyebut, penolakan yang dilakukan pasangan AMANAH terhadap hasil PSU dan PUSS yang ditetapkan oleh KPU, didasarkan pada sejumlah persoalan yang ditemukan, terutama dalam melaksanakan putusan MK.

“Ada pemilih yang tidak mendapat undangan hak pilih namun diketahui mencoblos. Nah, secara substansial, tindakan KPU melanggar prinsip, azaz yang diatur konstitusi,”ungkapnya.

Dia juga membeberkan, terdapat pelanggaran yang terjadi saat PUSS TPS 19 Desa Namlea. Kendati begitu, Belasa tidak merincikan secara detil. Alasannya berkaitan dengan materi gugatan.

Selain itu, proses pengamanan saat PSU berlangsung, pun dinilai over standar operasional prosedur (SOP), sehingga berdampak pada psikologi pemilih.

Kata dia, sejak orde lama, orde baru hingga demokrasi dengan prinsip keterbukaan ini, tidak ada prosedur pengamanan yang over seperti dilakukan pada saat PSU.

“Ini sangat berdampak terhadap psikologi pemilih dan kebebasan mereka memberikan hak suara pada PSU,”ujarnya.

Dia menuturkan, PSU dan PUSS mempraktikkan kejahatan demokrasi secara terstruktur dan diduga ikut melibatkan aparat keamanan.

“Saya bisa bilang ini sebagai kejahatan demokrasi yang terstruktur. Mulai dari prosedur yang mengabaikan perintah MK sampai pengamanan yang sangat over SOP yang dilakukan,”pungkasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button