potretmaluku.id – Partai Amanat Nasional (PAN) terancam absen pada kontestasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) Tahun 2024 di Kota Tual.
Pasalnya, dari 20 bakal caleg (bacaleg) yang diusulkan ke KPU, tak satu pun yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Kota Tual yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
20 bacaleg yang diusung untuk dua daerah pemilihan di Kota Tual itu seluruhnya tidak lolos dalam verifikasi perbaikan oleh KPU, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan mengatakan, PAN Kota Tual sebelumnya telah mengusulkan 20 bacaleg ke KPU Kota Tual.
Namun sampai pada tahap verifikasi dokumen administrasi perbaikan, tidak satupun dokumen bacaleg asal PAN yang lolos. Sehingga oleh KPU setempat menetapkan 20 bacaleg PAN TMS.
“Kalau mau bilang terancam, ya memang terancam. Karena semua bacaleg PAN tidak masuk dalam DCS,” ujar Subair, kemarin.
Kata Subair, mereka juga sudah melakukan perbaikan. Namun sayang, perbaikan yang dilakukan itu terlambat, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Atas putusan KPU tersebut, lanjut Subair, PAN Kota Tual telah mengajukan permohonan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu Kota Tual.
“Memang ini agak sedikit repot, namun akan tetap dilakukan sidang penyelesaian,” terangnya.
Menurutnya, hasilnya dari pengajuan sengketa itu belum bisa diketahui. Sebab sampai sekarang PAN Kota Tual juga masih berproses untuk masalah ini.
“Hanya terancam. Kita belum tau pasti dan tidaknya. Kita ikuti saja prosesnya lebih lanjut,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi