Ekonomi & BisnisNasional

Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Resmi Berlaku: Begini Dampaknya pada Barang dan Jasa Mewah

potretmaluku.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menjadi landasan baru dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini tidak hanya mengatur tarif baru sebesar 12 persen, tetapi juga memperkenalkan penyesuaian terkait barang dan jasa kena pajak tertentu.

PMK ini, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, memuat ketentuan mendetail tentang penerapan PPN, termasuk atas impor dan penyerahan barang serta jasa kena pajak, baik dari dalam maupun luar negeri.

Dikutip dari infopublik.id, Rabu, 1 Desember 2025, aturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penerapan pajak sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional.

Tujuan dan Pokok Kebijakan dalam PMK 131/2024

Seiring dengan penerapan tarif PPN 12 persen, pemerintah menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Salah satu bentuk keadilan ini adalah penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini mencakup:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  2. Penyesuaian terhadap Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar negeri.

Menurut Pasal 2 ayat (2) PMK ini, PPN yang terutang dihitung berdasarkan tarif 12 persen dikalikan dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Dengan demikian, aturan ini menyasar pengenaan pajak secara lebih proporsional, terutama untuk BKP dan JKP yang memiliki nilai ekonomis tinggi.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button