Amboina

Mercy Barends: Penegakan Hukum di Wilayah 3T Maluku Terkendala Kekurangan Jaksa dan Anggaran

potretmaluku.id, – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyotori penegakan hukum di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) di Maluku masih menghadapi berbagai kendala serius, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur hingga dukungan anggaran.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara anggota DPR RI Dapil Mercy Chriesty Barends dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan dan jajaran dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ambon, Kamis (5/3/2026).

Mercy mengatakan, wilayah kepulauan seperti Maluku membutuhkan dukungan aparat penegak hukum yang lebih memadai mengingat karakter geografis daerah yang luas dan tersebar.

“Penegakan hukum di wilayah 3T membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang cukup serta dukungan anggaran dan infrastruktur agar proses penanganan perkara dapat berjalan optimal,” kata Mercy.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan penegakan hukum dibahas secara terbuka, mulai dari penanganan kasus tindak pidana korupsi, sengketa batas tanah hingga kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

MCB Kejaksaan Maluku 3
Anggota Komidi III DPR RI Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends berdialog dengan Kajati Maluku Rudy Irmawan dan jajaran di Ambon, Kamis (5/3/2026). Dalam kesempatan itu Mercy menyoroti jumlah jaksa di Maluku hanya 221 atau belum memadai untuk penegakan hukum di Maluku yang termasuk wilayah 3T. (Foto: Rumah Aspirasi MCB)

Selain itu, Mercy juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menurutnya masih menghadapi sejumlah tantangan di tingkat daerah.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan jumlah jaksa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Maluku, jumlah jaksa di wilayah tersebut sekitar 221 orang dengan total aparatur sipil negara di lingkungan kejaksaan sekitar 564 orang.

Menurut Mercy, jumlah tersebut masih belum memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Maluku yang sebagian besar merupakan daerah kepulauan dan masuk kategori 3T.

“Wilayah seperti Maluku membutuhkan kehadiran jaksa yang cukup agar penanganan perkara dapat berjalan dari tahap penyelidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi putusan,” ujarnya.

Kendala lain yang muncul berkaitan dengan ketentuan baru yang mewajibkan adanya pendampingan advokat dalam proses pemeriksaan perkara. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah perkara belum dapat diproses secara maksimal karena berita acara pemeriksaan (BAP) tidak didampingi pengacara.

Untuk mengatasi hal tersebut, Mercy mendorong kerja sama antara lembaga penegak hukum dan organisasi advokat melalui penguatan layanan bantuan hukum.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme pengabdian sosial bagi advokat melalui skema pro bono, sehingga masyarakat di daerah dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Peningkatan kesejahteraan

Mercy juga menekankan pentingnya perhatian negara terhadap kesejahteraan aparat kejaksaan, terutama yang bertugas di daerah kepulauan dan wilayah 3T.

Ia menilai profesi jaksa memiliki tanggung jawab besar karena menangani perkara sejak tahap awal hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi.

“Kalau dokter atau guru yang bertugas di wilayah perbatasan bisa mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan profesi, maka aparat kejaksaan juga perlu mendapat perhatian serupa dari negara,” kata Mercy Barends.

Menurut dia, aparat kejaksaan terlibat dalam seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk proses kasasi dan peninjauan kembali.

Namun demikian, Mercy mengungkapkan bahwa tunjangan kinerja di lingkungan kejaksaan disebut belum mengalami kenaikan selama sekitar 12 tahun.

MCB Kejaksaan Maluku 2
Anggota Komidi III DPR RI Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends berpose bersama Kajati Maluku Rudy Irmawan dan jajaran di Ambon, Kamis (5/3/2026). (Foto: Rumah Aspirasi MCB)

Ia menilai peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum penting untuk mendukung profesionalitas sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam penanganan perkara.

Mercy mencontohkan, dalam beberapa kasus tingkat penghasilan pejabat kejaksaan yang telah mengabdi puluhan tahun bahkan masih berada di bawah sejumlah profesi lain di lembaga peradilan.

“Misalnya posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang telah bekerja selama 30 hingga 35 tahun, besaran gaji dan tunjangan kinerjanya bisa saja lebih rendah dibandingkan pejabat lain di lembaga peradilan yang baru memulai karier,” ujarnya.

Ia berharap perbaikan kesejahteraan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di daerah.

Seluruh aspirasi yang disampaikan jajaran kejaksaan tersebut, kata Mercy, akan dibawa dalam pembahasan di DPR RI, khususnya di Komisi III, termasuk dalam pembahasan anggaran ke depan.

Ia berharap berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak hukum di wilayah 3T dapat menjadi perhatian pemerintah sehingga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Maluku dapat berjalan lebih optimal. (JAY)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button