Menghamili Murid, Seorang Guru SMA di Ambon Ditangkap Polisi
potretmaluku.id – Seorang guru SMA di Kota Ambon, Provinsi Maluku berinisial LI atau E ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (11/3/2024).
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. LI diduga menyetubuhi seorang muridnya berinisial ES yang saat itu masih berusia 17 Tahun hingga hamil.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.
Korban E saat ini telah hamil sekitar 6 bulan. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban. Usut punya usut, ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh, hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” ungkap Luhukay, Selasa (12/3/2024).
Luhukay menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Jadi saat itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.
Tak sampai disitu, aksi oknum guru itu berlanjut. Waktu itu korban sempat berkomunikasi dengan pelaku hingga keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan sekitar pukul 13.00 WIT.
Kehamilan ES baru disadari pada Oktober 2023. Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar Luhukay. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi