MalukuPolitik

Mantan Napi Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, ini Syaratnya

potretmaluku.id – Mantan narapidana (Napi) juga berkesempatan diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski diberikan kesempatan nyaleg, namun ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mantan napi sebagai bakal calon anggota DPD maupun DPRD.

Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji kepada wartawan menyampaikan, persyaratan untuk bakal calon DPD RI maupun DPRD telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Untuk bacaleg DPD RI, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 Tahun 2022. Menurutnya itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186. Kemudian syarat calon anggota DPR, DPDR provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.

“Jadi ketentuannya, ada dua kategori mantan terpidana, yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik,” kata Almudatsir di Kantor KPU Maluku, Senin (1/5/2023).

Dia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda 5 Tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara, untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

“Kalau balon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang didalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya,” tutur dia.

Selanjutnya, untuk balon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Sebagaimana telah disampaikan Ketua KPU, bahwa rapat koordinasi dilaksanakan di tanggal 27 itu berkaitan dengan hal-hal tersebut, karena memang ada pemenuhan syarat yang membutuhkan surat keterangan dari instansi lain.

“Melalui Bimtek yang telah dilaksanakan oleh Divisi Teknis, hal itu juga sudah disampaikan ke masing-masing perwakilan Partai Politik dan LO bakal calon anggota DPD untuk memperhatikan syarat khusus yang berkaitan dengan bakal calon dari mantan terpidana tersebut,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button