Maluku

Komnas HAM Dorong Pemprov Maluku Laksanakan Amanat UU No. 39 tahun 1999

potretmaluku.id – Komnas HAM Perwakilan Maluku mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melaksanakan kewajibannya sebagaimana mandat UU No. 39 tahun 1999 pasal 71 tentang tentang kewajiban dan tanggungjawab negara atas hak asasi manusia.

Yang mana, pada pasal 71 UU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Plt. Kepala Komnas HAM Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen mengatakan, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan perpanjangan tangan Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama yang mempunyai tiga kewajiban pokok yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia setiap orang.

Berangkat dari mandat tersebut Komnas HAM RI Provinsi Maluku menyampaikan agar pemerintah segera mempercepat penyusunan regulasi daerah kabupaten/kota yang berperspektif HAM,  implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Serta juga regulasi daerah terkait pelayanan bidang kesehatan yang mudah diakses masyarakat, inklusi dan humanis bagi seluruh warga di Maluku dengan melibatkan semua unsur masyarakat sebagaimana komitmen pemerintah untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Provinsi Maluku.

“Di lain sisi, pemenuhan hak akan kehidupan yang layak, kesehatan, pendidikan dan layanan sosial dasar lainnya masih mendiskriminasi kelompok-kelompok rentan, dan mengabaikan prinsip no One left behind,” kata Anselmus, Senin (12/12/2022).

Kata dia, Maluku masih berada pada zona merah persoalan stunting, pusat-pusat layanan kesehatan masyarakat masih belum memberikan layanan yang adil bagi semua orang, masih banyak tindakan kekerasan yg terjadi di lembaga-lembaga pendidikan.

Pada titik itulah, Komnas HAM  Maluku berharap momentum Hari HAM ini lebih artikulatif, selain menjadi penanda mendorong komitmen Pemerntah untuk memajukan dan menegakan HAM, juga untuk menyerap ide-ide organisasi masyarakat sipil serta masyarakat di Maluku untuk memperkuat narasi soal hak asasi manusia.

“Isu hak asasi manusia semakin banyak diperbincangkan oleh publik di Maluku, hal ini menjadi kemajuan yang sangat berarti dibandingkan beberapa tahun silam,” terangnya.

Menurutnya, semakin banyak organisasi masyarakat sipil maupun organisasi kepemudaan yang mendiskusikan issu hak asasi manusia, dan kemudian mampu mengartikulasikannya.

Kata dia, penyelenggaraan Hari HAM Sedunia Tahun 2022 secara nasional mengusung tema “Berkebudayaan, Berkemanusiaan”. Sebagaimana di tahun-tahun sebelumya, di tahun ini Komnas HAM Provinsi Maluku berkolaborasi dengan 27 lembaga dan organisasi masyarakat sipil dan OKP di Maluku untuk menyelenggarakan Hari HAM Sedunia.

Kegiatan menjadi momentum untuk mulai melakukan pembudayaan nilai-nilai hak asasi manusia, infiltrasi nilai-nilai HAM melalui kebudayaan dan membudayakan nilai-nilai hak asasi manusia sesuai dengan yang dimandatkan pada Komnas HAM.

“Apapun makna dan definisi hak asasi manusia itu menjadi keseharian, tradisi dan bagian dari kebudayaan kita yang tetap menjunjung tinggi kemanusiaan,” tegasnya.

Dalam rentang waktu kegiatan bersama 25 NGO lokal sejak 25 November hingga 10 Desember kemarin, merupakan penegasan bahwa setiap kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dimana pemenuhan hak asasi manusia dapat diwujudkan melalui penghapusan segala bentuk kekerasan yang tejadi saat ini.

“Hak asasi manusia pada intinya berbicara soal harkat dan martabat manusia, maka pada itulah makna dari Hari HAM sedunia itu penting membumikan hak asasi manusia menjadi lebih dekat, lebih akrab, dan menjadi nilai-nilai yang diyakini akan dipraktekkan sehari-hari,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button