Komisi III Dorong Pemkot Bentuk Tim Percepatan Pengurusan Izin Tambang
potretmaluku.id – Komisi III DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk membentuk tim percepatan pengurusan perizinan tambang batuan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III, Harry Putra Far-far usai menggelar rapat evaluasi bersama Dinas PU, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PMPTSP Kota Ambon perihal proses penerbitan izin bagi seluruh pelaku usaha di bidang tambang batuan, Kamis (15/8/2025).
Kata dia, rapat tersebut merupakan lanjutan dalam rangka menyikapi aktivitas perusahaan tambang batuan di wilayah kecamatan Teluk Ambon.
“Kami akan mendorong Pemerintah Kota bersama DPRD untuk kita bentuk tim percepatan pengurusan Izin tambang batuan agar seluruh pengemban dan pelaku usaha yang beroperasi di Kota Ambon,”kata Harry.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha pertambangan, yang diharapkan dapat mengurangi kendala yang dihadapi oleh pengusaha tambang dan pekerja di sektor tersebut.
“Ini penting agar kedepan tidak lagi ada pelaku-pelaku usaha ilegal yang beroperasi tanpa dasar izin,”jelasnya.
Dia menilai, pembentukan tim percepatan pengurusan izin tambang dapat menjadi solusi atas masalah lambannya proses perizinan yang seringkali menghambat aktivitas pertambangan.
Selain daripada itu, upaya tersebut juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha tambang.
“Kepentingannya itu selain terakomodir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), juga seluruh izin administrasi itu selesai sampai diterbitkannya IUP operasional,”tuturnya.
Dia mengakui, memang bahwa kewenangan untuk mengeluarkan seluruh ijin administrasi pertambangan ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov), namun delegasi kewenangan untuk penarikan pajaknya ada di pemerintah kabupaten/kota.
Kata dia, itu berkaitan dengan sementara disusunnya RDTR Pemkot Ambon melalui Dinas PU. Karena semua izin-izin nantinya terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) arau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Jadi kalau ada tim khusus, diharapkan proses administrasi dan verifikasi dokumen perizinan dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



