potretmaluku.id – KNPI Provinsi Maluku mendukung pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto terkait pembatasan ekspansi ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan.
Mereka menilai, sikap tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
Ketua KNPI Maluku Bidang Pengembangan Desa, Aril Salamena menegaskan, desa tidak boleh terus dijadikan pasar ekspansi bagi jaringan ritel bermodal besar tanpa perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Menurutnya, pembatasan ekspansi bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menciptakan keseimbangan ekonomi yang adil.
“Kami mendukung penuh pernyataan Mendes. Desa harus menjadi ruang prioritas bagi koperasi dan usaha rakyat. Jangan sampai desa hanya menjadi lokasi transaksi, sementara keuntungan dan kendali distribusi berada di luar desa,” ujar Aril.
Dia mengakui, beberapa tahun terakhir, jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi semakin masif menjangkau desa-desa. Kehadiran mereka memang membawa sistem manajemen yang modern, jaringan pasok yang stabil, serta pola pemasaran yang agresif.
Namun disisi lain, kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi kios tradisional dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
Jika Kopdes Merah Putih telah berjalan aktif, sehat, dan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, maka desa memiliki hak untuk memprioritaskan koperasi sebagai pusat distribusi.
“Kopdes bukan sekadar toko alternatif, tetapi instrumen kolektif yang memastikan perputaran uang tetap berada di desa,” katanya.
Aril menjelaskan, Maluku sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan distribusi dan logistik yang berbeda dibanding wilayah lain. Dimana biaya angkut tinggi dan akses antar pulau yang terbatas membuat desa membutuhkan sistem distribusi yang adaptif.
Dalam konteks ini, koperasi desa dinilai lebih memahami kondisi sosial dan geografis setempat dibanding jaringan ritel yang sistemnya terpusat secara nasional. Jika koperasi diperkuat secara manajemen dan permodalan, desa bisa mandiri dalam mengelola kebutuhan pokoknya.
“Kita tidak anti-modernisasi, tetapi modernisasi harus berbasis kemandirian lokal,” ujarnya.
KNPI Maluku juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi zonasi dan pembatasan gerai ritel modern di desa. Regulasi itu penting agar tidak terjadi dominasi pasar yang berpotensi mematikan usaha kecil.
Tanpa aturan yang jelas, persaingan antara koperasi desa dan jaringan ritel besar akan terus timpang. Selain pembatasan, KNPI Maluku membuka opsi kemitraan sebagai solusi konstruktif.
“Jika ritel modern tetap ingin beroperasi di desa, maka mereka harus menjalin kerja sama yang adil dengan koperasi,” jelas Aril.
Bentuk kemitraan tersebut antara lain menyerap produk UMKM desa, memberikan ruang etalase bagi hasil pertanian dan perikanan lokal, serta melakukan transfer pengetahuan manajemen dan digitalisasi.
Aril menyebut, koperasi desa juga harus berbenah. Pengelolaan yang profesional, transparansi laporan keuangan, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar koperasi mampu bersaing secara sehat.
Untuk itu, KNPI Maluku mendorong keterlibatan generasi muda dalam kepengurusan koperasi agar menghadirkan inovasi dan tata kelola yang modern.
“Koperasi tidak boleh dikelola dengan pola lama. Kita ingin koperasi yang kuat, transparan, dan kompetitif. Jika itu terwujud, maka desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan distribusi luar,” katanya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan pembatasan ekspansi ritel modern di desa, sekaligus memperkuat kapasitas Kopdes Merah Putih di Maluku. Sebab, kedaulatan ekonomi desa adalah fondasi bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek pasar. Dengan koperasi yang kuat, desa bisa berdiri diatas kaki sendiri dan memastikan kesejahteraan masyarakatnya tetap berputar di dalam wilayahnya,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



