Kejati Maluku Telusuri Aliran Dana Rp41,5 M PT Bipolo Gidin, Enam Pemilik Toko Diperiksa
potretmaluku.id – Penanganan dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah PT Bipolo Gidin milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mendalami transaksi usaha dan penggunaan anggaran perusahaan dengan memeriksa enam pemilik toko sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026) kemarin menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hingga Rp41,5 miliar.
Enam pemilik toko yang diperiksa masing-masing berinisial CS, EM, TBS, EL, BY, dan THC. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku sejak pukul 13.00 hingga 15.30 WIT.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno saat dikonfirmasi wartawa membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut.
“Hari ini ada pemeriksaan terhadap enam saksi, semuanya pemilik toko,” ujar Azer.
Pemeriksaan para pemilik toko itu menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan daerah itu, sekaligus mendalami penggunaan dan pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin.
Pemeriksaan terhadap enam pemilik toko ini bukan yang pertama dilakukan penyidik Kejati Maluku. Sebelumnya, tujuh saksi yang terdiri dari pemilik dan wakil pemilik toko juga telah dimintai keterangan.
Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina, sebelumnya menyampaikan bahwa tujuh saksi tersebut masing-masing berinisial TDH, FL, TLJ, KGY, HL, AT selaku wakil pemilik toko, serta GLT. Saat itu, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIT.
Berlanjutnya pemeriksaan terhadap para pemilik toko menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan saksi yang berkaitan dengan aktivitas transaksi perusahaan. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai transaksi spesifik yang menjadi fokus pemeriksaan ataupun peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik masih berupaya mengurai penggunaan dana yang dikelola PT Bipolo Gidin guna menemukan titik terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Besarnya dana yang dikelola PT Bipolo Gidin menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Bipolo Gidin didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013 dan Akta Notaris Nomor 34 yang diterbitkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H., M.H., pada 15 Mei 2013.
Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi laut dengan mengoperasikan KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lory Amar sejak 2019.
KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon-Ambalau-Wamsisi-Namrole-Leksula-Kepala Madan. Sementara itu, KMP Lory Amar melayani rute Tual-Teor-Kesui-Gorom-Geser-Air Nanang-Ambalau dan sebaliknya.
Sesuai ketentuan dalam perda dan akta pendiriannya, kegiatan usaha PT Bipolo Gidin mencakup pelayanan jasa angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, layanan lintas penyeberangan, pengangkutan perintis di perairan, serta penyelenggaraan angkutan perintis.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, perusahaan memperoleh pendanaan dari beberapa sumber, yakni subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.
Jika dijumlahkan, total dana yang dikelola perusahaan daerah itu mencapai Rp41.516.260.450 atau sekitar Rp41,5 miliar.
Besaran dana tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai pengelolaan keuangan perusahaan dan menelusuri dugaan penyimpangan yang sedang ditangani.
Meski perkara ini dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp41,5 miliar, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai nilai kerugian negara yang telah terverifikasi.
Penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara beserta nilai pastinya.
Di tengah proses tersebut, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperjelas penggunaan dana yang bersumber dari subsidi pemerintah pusat, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pinjaman perbankan.
Keterangan para pemilik toko diharapkan dapat membantu penyidik mengurai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT Bipolo Gidin. Meski demikian, hubungan transaksi yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana korupsi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus berlanjut dan hasil audit BPK yang masih ditunggu, penanganan perkara PT Bipolo Gidin kini mengarah pada upaya memperjelas pengelolaan dana perusahaan daerah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Hingga tahap ini, nilai pasti kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab belum dapat disimpulkan sebelum proses penyidikan dan pemeriksaan terkait rampung. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



