AmboinaHukum & KriminalMaluku

Jalan Rp16,46 M Tak Kunjung Rampung, Kejati Maluku Periksa PPK Perencanaan

potretmaluku.id – Proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, Maluku, yang menelan anggaran Rp16,46 miliar, kini menjadi sasaran pendalaman penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, penyidik mulai menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat pada tahap perencanaan proyek.

Terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial SRT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan, Kamis (8/10/2026) kemarin.

Kasidik Kejati Maluku, Azer Zj Orno saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap SRT. Menurutnya, pemeriksaan SRT dilakukan untuk mendalami proses perencanaan proyek jalan senilai Rp16,46 miliar tersebut, termasuk kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

“Ya, hari ini untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi SRT selaku PPK Perencana,” ujar Orno.

Kata Orno, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini tidak terlepas dari pekerjaan jalan yang dilaporkan tak kunjung rampung, meski anggarannya mencapai Rp16,46 miliar.

Proyek yang dilaporkan dikerjakan CV Basudara pada 2023 itu seharusnya diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Namun, hingga memasuki 2024, pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut belum juga tuntas dan menyisakan persoalan.

Kondisi itu kemudian memicu laporan masyarakat yang menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Kejati Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 11 Juni 2026. Peningkatan status tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Meski demikian, proyek yang tidak selesai tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Penyidik masih harus mengungkap penyebab pekerjaan tidak tuntas dan memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan terhadap SRT menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran rangkaian proyek, khususnya pada tahap perencanaan.

Dalam perkara pengadaan pekerjaan konstruksi, penyidik perlu mengurai proses sejak penyusunan perencanaan teknis, pengadaan, pelaksanaan kontrak hingga pengawasan pekerjaan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan atau terdapat dugaan penyimpangan.

Penyidik juga dapat mendalami kesesuaian dokumen teknis dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, proses tender, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Sejumlah saksi dari berbagai unsur disebut telah diperiksa, termasuk pejabat instansi terkait, kontraktor, dan pihak perusahaan.

Rangkaian pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai temuan spesifik penyidik terkait perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pekerjaan jalan yang tidak selesai meski memiliki anggaran belasan miliar rupiah.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejati Maluku melalui proses penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2026.

Kini, penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Fokusnya tidak hanya mengungkap persoalan yang menyebabkan proyek tak kunjung rampung, tetapi juga memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih harus menuntaskan proses pembuktian sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara senilai Rp16,46 miliar itu. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button