MalukuPolitik

Januari, MK Mulai Gelar Sidang Perdana untuk Sengketa Pilkada 2024

potretmaluku.id – Sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 direncanakan akan digelar pada Januari 2025.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengaku, belum menerima jadwal resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun berdasarkan player yang tersebar, sidang baru akan dimulai pada 8 Januari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Pada player terkait jadwal sidang MK yang kami terima, sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025 mendatang,” ungkap Subair, Senin (23/12/2024).

Dia menjelaskan, sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya e-BRPK dan e-ARPK pada 3 Januari 2024. Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan.

“Setelah itu dilanjutkan dengan diterbitkannya e-BRPK dan e-ARPK pada 3 Januari. Dan 8 Januari dimulainya sidang,” ujarnya.

Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024:

– 27 November-16 Desember 2024: pemetapan perolehan suara

– 27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan pemohon

– 27 November-20 Desember 2024: perbaikan pemohonan

– 23 Desember-2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan

– 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK

– 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu serta pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

– 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai pihak terkait

– 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan

– 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu

– 17 Januari-4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan

– 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim

– 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan

– 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyamian salinan putusan/ketetapan

– 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan

– 3-6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim

– 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan

– 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button