Implementasi Permendagri Nomor 6/2026: Disdukcapil Halsel Ubah Kolom Pekerjaan Kependudukan
potretmaluku.id – Menyusul terbitnya regulasi nasional terbaru, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai memberlakukan perubahan penulisan status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
Kini, penyebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada kolom KTP dan Kartu Keluarga resmi diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantaran itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan perubahan format penulisan status pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam regulasi terbaru tersebut, penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dokumen negara kini diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara teknis, kolom pekerjaan akan mencantumkan kategori ASN (PNS) atau ASN (PPPK).
Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan, Kader Noh, menjelaskan bahwa penyeragaman ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di tingkat nasional.
“Perubahan ini untuk menyelaraskan penyebutan status aparatur sipil dalam dokumen resmi agar lebih tertib administrasi dan sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Kader pada Rabu, 25 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung penyederhanaan birokrasi.
Ia mengimbau para aparatur di lingkup Pemkab Halsel untuk segera memperbarui data kependudukan mereka melalui kantor Disdukcapil atau kanal layanan administrasi yang telah disediakan.
Dukungan serupa disampaikan oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin.
Keduanya menilai langkah ini krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan adanya keseragaman data bagi seluruh pegawai pemerintah di wilayah kepulauan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kepastian hukum terkait identitas profesi para aparatur negara menjadi lebih kuat dan terintegrasi secara nasional.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



