MalukuNasional

Gubernur Maluku Sentil Pengusaha Perikanan: Untung di Laut, Tapi Abai pada Daerah

potretmaluku.id — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengundang para pengusaha perikanan tangkap yang selama ini beroperasi di perairan Maluku untuk bersilaturahmi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Pertemuan itu menjadi ajang menyampaikan pesan tegas dari pemimpin daerah penghasil ikan terbesar di Indonesia: sudah waktunya pelaku usaha perikanan ikut bertanggung jawab terhadap pembangunan Maluku.

Dalam paparannya, Gubernur Hendrik menyebut bahwa produksi perikanan tangkap Maluku pada tahun 2024 tercatat sebesar 533.115 ton. Angka tersebut, kata dia, masih jauh dari potensi maksimal laut Maluku yang luas dan kaya.

“Artinya, kegiatan bisnis perikanan tangkap di Maluku masih sangat aman untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Namun, ia juga menyoroti rendahnya kontribusi pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. “Selama bertahun-tahun saudara-saudara mengeruk keuntungan dari sumber daya ikan kami. Tapi dari sisi kontribusi untuk daerah, hampir tidak terasa. Sementara kami terus memberikan pelayanan dan kemudahan perizinan,” kata Lewerissa dengan nada kritis.

Selama ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan sebagian besar berasal dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhan, serta penjualan produksi usaha daerah.

Namun, total PAD yang masuk pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 6,5 miliar. “Jelas tidak sebanding dengan potensi kekayaan laut yang tersedia,” ucapnya.

Gubernur meminta agar pelaku usaha tak lagi bersikap pasif. Ia mendorong lahirnya kolaborasi nyata yang bisa memperbesar penerimaan daerah, sekaligus menyejahterakan masyarakat pesisir yang selama ini hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri.

Sebagai langkah konkret, pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama. Dalam dokumen itu, para pelaku usaha perikanan tangkap menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah, termasuk dengan membayar Provisi Sumber Daya Laut (PSDL) sebagai bentuk kontribusi atas pemanfaatan sumber daya perikanan di wilayah Provinsi Maluku.(*/TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button