potretmaluku.id – Sebanyak 1.019 orang narapidana (Napi) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 5 diantara mereka langsung bebas.
Pengurangan hukuman bagi ribuan napi itu tepat di hari ulang tahun Republik Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023. Pengumuman itu disampaikan usai pelaksanaan upacara di Lapangan Merdeka Ambon.
Di antara narapidana yang mendapat remisi dilaporkan terdapat 432 Napi kasus perlindungan anak, 142 napi narkotika, 84 napi korupsi, 54 napi dengan kasus penganiayaan serta 55 napi dengan kasus pembunuhan.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Marasidin Siregar kepada wartawan menyatakan, ada tambahan remisi RU I yang di mana 5 orang dinyatakan bebas.
“Kita usulkan 3 pertama padahal dari belakang ada dua lagi dari lapas Ambon, makandari itu 5 yang bebas dengan total napi yang terima remisi 1.019 Orang,” kata Marasidin usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Lapangan Merdeka, Kamis (17/8/2023).
Dia menyebut, 5 orang napi yang dinyatakan langsung bebas yakni, Amar Peisamal pada kasus pencurian dengan lama pidana 2 tahun 2 bulan, dan besaran remisi 3 bulan dari lapas Ambon.
Kemudian, Darwis Manuputty pada kasus pencurian, lama pidana 2 tahun dengan besaran remisi 3 bulan dari Lapas Ambon. Umar Londjo pada kasus KDRT dengan lama pidana 7 bulan, dan besaran remisi 1 bulan Rutan Ambon.
Selanjutnya Marthen Makanuai pada kasus penganiayaan, dengan lama pidana 1 tahun 6 bulan, dan besaran remisi 2 bulan dari Rutan Ambon. Dan terakhir yakni, Faris Lamatokan pada kasus penganiayaan, dengan lama pidana 7 bulan, dan besaran remisi 1 bulan dari Rutan Masohi.
Menurut Marasidin, napi yang mendapatkan remisi Kemerdekaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Mereka telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Marasidin. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi