Amboina

ASN Pemkot Dilaporkan Melanggar Netralitas, Wattimena : Akan Diberikan Sanksi Teguran

potretmaluku.id – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Kota Ambon atas dugaan pelanggaran netralitas seorang pegawai ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Dalam surat tersebut pemberitahuan itu, Bawaslu meminta agar Pj. Wali Kota Ambon segera menindak salah satu ASN pemkot yang diduga telah melanggar aturan netralitas dengan mendukung salah satu calon anggota legislatif di Ambon.

“Jadi Bawaslu surati saya untuk menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, disertai dengan bukti di media sosial,” ungkap Wattimena kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Kata Wattimena, dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang ASN itu karena memberikan respon dukungan pada postingan salah caleg di akun media sosial.

“Jadi ada like dan komentar siap dukung pada postingan caleg. Ini sebenarnya hal sepele, tapi kita tidak sadar lakukan pelanggaran, tidak netral,” kata Wattimena.

Dia menjelaskan, surat yang diterima dari Bawaslu, sudah di disposisi ke kepala Dadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon agar kemudian yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa.

ASN Pemkot harus netral, jika tidak maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Atas laporan Bawaslu itu, Wattimena mengaku bakal dilakukan penindakan sesuai tingkatannya.

“Jika betul melanggar, akan diberikan teguran sesuai tingkatan sanksi,” tegasnya.

Dia mengaku, banyak caleg yang menandainya dalam postingan kampanye di medsos. “Saya cuma lihat saja, tidak like dan juga tidak mau komentar,” ujar Wattimena.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina menyatakan, dugaan pelanggaran itu ditemukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Ambon. Temuan itu kemudian disampaikan ke Bawaslu Kota Ambon.

“Jika ada temuan pelanggaran netralitas, Bawaslu provinsi maupun kota akan meneruskannya lewat rekomendasi yang disampaikan ke Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi.

“KASN yang nanti menjatuhkan sangsi. Kita hanya meneruskan hasil dugaan pelanggaran,” jelas Renno.

Sejauh ini, kata Reno, baru satu kasus pelanggaran yang ditemukan. Bawaslu telah menyampaikan imbauan ke Pemkot Ambon terkait netralitas ASN.

“Kami sudah sosialisasikan terkait netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, sesuai edaran Ketua Bawaslu RI melalui seluruh jajarannya terkait upaya mendorong netralitas ASN,” tutur dia. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button