Aleg Kota Ambon, Jacob Usmany Dipolisikan Gegara Pemalsuan Dokumen

potretmaluku.id – Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmany dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Jumat (31/1/2025).
Anggota Legislatif (Aleg) asal Fraksi PKB itu dilaporkan oleh Fungsionaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Ambon, Ivonne Apono atas dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri dari PKP saat mencalonkan diri kembali di Pileg 2024 lalu.
Kuasa hukum Ivonne, Nanang Wahyudin Ingratubun menyampaikan, Jacob Usmany diduga telah memalsukan dokumen yang kemudian merugikan kliennya.
Dia mengungkapkan, dalam proses pencalegannya di PKB, Jacob Usmany harus mengajukan pengunduran diri sebagai anggota di PKP. Namun, sampai saat ini, dia tidak pernah mengajukan itu secara sah ke partai besutan Yussuf Solichien itu.
hal itu terlihat dari surat pengunduran diri yang dimasukan sebagai syarat calon ke KPU. Dimana surat tersebut tidak ditandatangani oleh Mayjen TNI Marinir (Purn) Yussuf Solichien selaku Ketua Umum PKP. Tapi ditandatangani oleh Aslizar Nurdin Tanjung.
“Jadi, yang bersangkutan memanfaatkan dualisme kepemimpinan saat itu. Padahal, kepengurusan yang sah diakui oleh negara dan yang terdaftar di Sipol itu adalah kepengurusan Yussuf Solichien, bukan Aslizar Nurdin Tanjung,” kata Ingratubun.
Dia mengaku heran, kok bisa surat pengunduran dirinya dari PKP yang ditandatangani oleh Aslizar Nurdin Tanjung itu lolos dalam verifikasi. Padahal, itu tidak sah. Pihaknya menduga, ada yang sengaja meloloskan yang bersangkutan dalam proses pencalonan di Pileg 2024.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini baru kita laporkan setelah semua bukti-bukti dikumpulkan. Dan memang ini sudah sangat jelas ada perbuatan melawan hukum,”jelasnya.
Menurutnya, Jacob Usmany yang seharusnya di PAW pada jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024 oleh Ivonne. Sebab, SK PAW itu telah diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2023 dengan nomor nomor 016/SK /DPN-PKP/III/2023 menggantikan Jacob Usmani.
Namun proses tersebut dihalang-halangi hingga akhir masa jabatan. Bukan cuma itu, saat terdaftar secara resmi sebagai caleg dari PKB pada Agustus 2023, Jacob Usmani menikmati gaji di DPRD Kota sebagai Aleg PKP. Dia juga sengaja menghalangi proses PAW saat itu.
“Kalau merujuk pada surat Mendagri nomor :100.2.1.4/4367/OTDA, maka Jacob harusnya mundur diri dan di PAW saat terdaftar sebagai caleg dari PKB,”ujar Ingratubun.
Tindakan Jacob Usmany itu dinilai telah merugikan kliennya, baik moril maupun materil. Sebab penggunaan dokumen palsu itu melanggar pasal 263 KUHPidana.
“Ini harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami telah menyertakan bukti-bukti saat mengajukan laporan ke polisi,”tandas Ingratubun.(SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi