AmboinaEkonomi & BisnisHukum & KriminalMaluku

Sertifikat Nasabah BRI Pasahari Belum Dikembalikan, DPRD Beri Tenggat Desember

potretmaluku.id – Komisi III DPRD Maluku memberi tenggat hingga Desember 2026 kepada BRI untuk menuntaskan pengembalian sertifikat tanah milik sejumlah nasabah di Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah. Jika tidak ditemukan, pihak bank berkomitmen mengganti sertifikat tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo, mengatakan komitmen itu disampaikan BRI Cabang Masohi dalam rapat bersama BRI Unit Passo dan Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (BPDM), Kamis (5/11/2026).

“Kalau sampai Desember sertifikat itu tidak dikembalikan, maka kepala banknya akan dicopot. Ini komitmen yang disampaikan dalam rapat,” ujar Alhidayat.

Ia menyebut dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut telah dilaporkan dan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Masohi. Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah dikenai sanksi.

Selain itu, Komisi III menyoroti kasus nasabah BRI Unit Passo bernama Imelda. Agunan miliknya disita sebelum proses pengalihan kewajiban kredit dari almarhum suaminya selesai.

“Kami sudah komunikasikan dengan pihak BRI agar penagihannya ditahan sementara. Ibu Imelda akan diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap,” jelasnya.

Sementara persoalan nasabah BPDM Cabang Langgur akan dibahas bersama Direktur Keuangan pada Jumat (6/11/2026).

Komisi III juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman tanpa legalitas di BRI Pasahari dan Ambon. Alhidayat menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar 450 orang juga membutuhkan penanganan serius terkait persoalan tersebut.

Atas berbagai temuan itu, Komisi III meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan, terutama terhadap transaksi perbankan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Karena itu, kami meminta BI dan OJK memperhatikan persoalan ini. Pengawasan terhadap aktivitas transaksi perbankan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Alhidayat juga meminta OJK memperluas edukasi keuangan. Menurutnya, sosialisasi yang baru menjangkau sekitar 10 ribu orang masih jauh dari memadai dibandingkan jumlah penduduk Maluku yang mencapai 1,9 juta jiwa.

“Kami meminta sosialisasi lebih ditingkatkan dan diperluas. Masyarakat harus memahami bagaimana sistem pemberian pinjaman, persyaratan jaminan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button