LingkungamNasional

Izin Usaha Hutan Diperluas, Masyarakat Adat Dihantui Risiko Konflik Lahan Baru

potretmaluku.id- Langkah pemerintah mempercepat implementasi skema Multiusaha Kehutanan (MUK) memicu sorotan dari organisasi masyarakat sipil.

Kebijakan yang menggabungkan berbagai aktivitas bisnis dalam satu konsesi tersebut dinilai berisiko memperpanjang persoalan lama, mulai dari tutupan hutan yang terus menyusut hingga konflik lahan yang tak kunjung usai.

Melalui siaran persnya yang diterima potretmaluku.id, Sabtu, 3 Oktober 2026, Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan bahwa penerapan MUK seharusnya diawali dengan pembenahan mendasar terhadap tata kelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Penambahan jenis usaha –seperti pemanfaatan hasil hutan kayu, non-kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata– tidak otomatis menjamin pengelolaan hutan menjadi lebih lestari.

“Tiap tahun hutan alam kita sudah hilang ratusan sampai jutaan hektare, jangan sampai optimalisasi pemanfaatan lahan melukai ambang batas lingkungan,” ujar Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni.

Sorotan ini mengemuka dalam Konsolidasi Nasional Masyarakat Sipil bertajuk Menelaah Kebijakan Multi Usaha Kehutanan: Pendalaman Fakta Lapangan dan Proyeksi Tata Kelola di Jakarta, 29–30 September lalu.

Forum tersebut diinisiasi oleh FWI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Tim Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM), serta melibatkan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) beserta perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah.

Catatan Deforestasi dan Tumpang Tindih Wilayah Adat

Pemerintah mendorong MUK sebagai model baru untuk menyelaraskan aspek ekologi, ekonomi, sosial, dan pasar. Namun, riset dan pemantauan FWI pada 38 perusahaan yang mengantongi izin beralih ke skema MUK –dengan total konsesi seluas 2,64 juta hektare– menunjukkan indikasi bermasalah di tingkat tapak.

Selama periode 2021–2025, FWI mencatat setidaknya 50,5 ribu hektare hutan alam hilang di dalam area konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain deforestasi, sekitar 672,97 ribu hektare area konsesi teridentifikasi bertumpang tindih dengan wilayah adat berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tahun 2024.

Kasus spesifik terlihat pada PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kalimantan Utara. Perusahaan pemegang PBPH seluas 181.579 hektare ini berencana mengembangkan bisnis hasil hutan kayu, jasa lingkungan karbon, serta ekowisata.

Pemantauan FWI mencatat AHL mengalami kehilangan hutan seluas 5.800 hektare pada 2021–2024 dan indikasi kerusakan (alert) baru seluas 1.776 hektare pada 2025.

Tak hanya itu, kerusakan juga melanda 2.956 hektare lahan gambut di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) pada area konsesi tersebut. Dari sisi sosial, sekitar 18.822 hektare area perusahaan bertumpang tindih dengan wilayah adat, diiringi minimnya keterbukaan informasi rencana MUK kepada publik.

Persoalan lain terjadi di Kalimantan Timur pada konsesi PT Puji Sempurna Raharja (PSR). FWI mencatat 7.151,40 hektare dari area konsesinya justru dimanfaatkan untuk aktivitas empat perusahaan tambang melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Di saat bersamaan, produktivitas konsesi utama dinilai rendah dan minim partisipasi masyarakat desa setempat sebelum mengajukan diversifikasi usaha MUK.

Tiga Syarat Pembenahan

Kajian akademis ICEL dan UGM menilai skema MUK secara konseptual memang bertujuan menggeser ketergantungan industri dari eksploitasi kayu semata menuju pengelolaan yang lebih beragam.

Kendati demikian, penerapannya menuntut syarat ketat terkait batasan kelestarian lingkungan dan kepastian sosial (safeguard).

Konsolidasi masyarakat sipil merumuskan sepuluh isu mendasar yang wajib dibenahi pemerintah dalam implementasi MUK.

Isu tersebut mencakup keterbukaan dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), partisipasi masyarakat lokal (FPIC/PADIATAPA), penyelesaian konflik tenurial, pengakuan wilayah adat, pengawasan dampak kumulatif, hingga pencegahan praktik greenwashing pada perdagangan karbon.

FWI menegaskan bahwa evaluasi kelayakan perizinan MUK tidak boleh terbatas pada kelengkapan administratif atau besarnya nilai investasi. Track record kepatuhan lingkungan, jejak deforestasi, serta penyelesaian konflik di lapangan harus menjadi indikator utama sebelum izin perluasan usaha diberikan.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button