Polsek Salahutu Diminta Tahan Wanita Pembuang Bayi di Tulehu, Praktisi Hukum: Nirmala HarusAjukan Gugatan PMH
potretmaluku.id – Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., meminta penyidik Kepolisian Sektor Salahutu tetap profesional mengusut tuntas kasus dugaan pembuangan anak di bawah lima tahun oleh ibu kandungnya berinisial PS, di Dusun Kramat Bawah, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada 6 Juni 2026 pagi.
Menurut Rony, kepolisian harus memproses dan menahan PS yang diduga membuang anaknya sendiri ke semak-semak sebagai langkah awal penanganan kasus yang sempat menghebohkan warga Tulehu, setelah laporan polisi dibuat pascakejadian tersebut.
“Langkah awal adalah polisi harus lebih dulu memproses lalu menahan PS (ibu korban) yang sempat membuang anaknya di semak-semak setelah disampaikannya laporan polisi pascakejadian yang menghebohkan warga Tulehu pada saat itu,” ujar Rony kepada wartawan di Ambon, Rabu (23/9/2026).
Dia menegaskan, dalam kasus ini, yang seharusnya ditersangkakan adalah PS atau ibu kandung korban sebagai pelaku atau pembuangan anak. Kasus tersebut masuk delik laporan (biasa), sehingga setelah laporan dimasukan masyarakat, maka polisi melakukan penyelidikan soal siapa yang dengan tega membuang anaknya sendiri.
Anehnya, PS muncul ke publik seolah-olah sebagai korban, dan melaporkan orang yang punya itikad baik membantu merawat bayi yang ditemukan.
“Menariknya, PS muncul ke publik melaporkan orang yang telah membantu merawat bayi yang ditemukan. Jadi, sekarang tinggal profesionalitas polisi dalam hal ini Polsek Salahutu untuk memproses dan menahan PS. PS tak bisa dibebaskan begitu saja dalam kasus ini,” tegas Rony.
Soal laporan pidana merampas kemerdekaan seseorang terhadap anak dan eksploitasi anak oleh kuasa hukum PS, Rony menyebutnya keliru. Sebab, Nirmala Pattikawa hanya berniat merawat anak pelapor, seraya menunggu penyelesaian masalah ini dari pihak berwajib maupun Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah.
“Sangat keliru jika Ibu Nirmala Pattikawa dipidanakan soal merampas kemerdekaan orang lain atau eksploitasi anak orang lain,” pungkasnya.
Untuk itu, Rony meminta Nirmala Pattikawa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ke pengadilan untuk menuntut ganti atas kerugian materil maupun imaterial selama mengasuh dan merawat anak pelapor.
“Ibu Nirmala Pattikawa bisa ajukan gugatan PMH untuk tuntut ganti rugi ke pelapor,” tandas Rony. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



