Prostitusi Marak di Tanjung Batu Merah, Pemkot Diminta Bongkar Permainan Mucikari dan Germo
potretmaluku.id – Praktik prostitusi kembali marak di kawasan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kota Ambon. Kondisi tersebut mulai meresahkan warga sekitar yang menilai aktivitas ilegal tersebut mulai kembali tumbuh setelah ditutup oleh pemerintah pada tahun 2020 silam.
Badan Konsultasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pulau Ambon mendesak Pemkot Ambon segera mengambil tindakan tegas terhadap masalah tersebut, bukan hanya penertiban, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak dibalik praktik tersebut. Mucikari dan germo yang diduga mengatur aktivitas prostitusi itu harus ditindak tegas agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi sarang prostitusi terselubung.
Ketua BKPRMI, La Arifin Manuru mengatakan, pihaknya telah menerima laporan, baik dari RT maupun RW di kawasan eks lokalisasi tersebut bahwa ada praktik-praktik prostitusi yang mulai merajalela di lingkungan tersebut. Masalah tersebut juga ditemukan saat pihaknya melakukan pemantauan disekitar lokasi.
“Kita tahu bahwa lokalisasi itu sudah ditutup permanen oleh pada 2020 silam. Tapi berdasarkan temuan kami, ternyata apa yang disampaikan oleh Ketua RT maupun RW disana, itu benar-benar ada. Jadi kami mendesak Pemkot dan DPRD harus menaruh perhatian serius terhadap masalah tersebut,” jelas Arifin saat melakukan aksi di DPRD Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Dia menegaskan, DPRD maupun Pemkot Ambon harus mengawal dan menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan penutupan lokalisasi tersebut secara serius, termasuk menerapkan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang bermain dibalik praktik terselubung itu.
“Pelaku prostitusi hingga mucikari dan germo yang bermain dibalik praktik terselubung di kawasan eks lokalisasi itu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, Mouritsz Tamaela memberikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan langsung oleh BKPRMI terkait beroperasinya aktivitas prostitusi liar di lokasi tersebut.
Mouritsz juga mendorong pemberian sanksi dan konsekuensi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang membekengi praktik prostitusi liar di kawasan eks lokalisasi Tanjung Desa Batu Merah guna memastikan lokasi tersebut benar-benar steril dari aksi pelacuran.
“Dalam fungsi kami, DPRD merekomendasikan lokasi itu wajib ditutup dan disterilkan dari kegiatan yang melanggar aturan. Hal-hal ini harus dieksekusi, tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang menjadi beking harus dilawan,” kata Mouritsz usai menerima massa aksi di Ruang Paripurna DPRD.
Menurutnya, penutupan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilanjutkan dengan SK Wali Kota Ambon Tahun 2019. Eksekusi penutupan rmanen juga telah dilalukan sejak 6 Februari 2020.
Dalam penertiban itu, Pemkot Ambon telah menjalankan tanggung jawab sosialnya untuk mengembalikan fungsi lingkungan, termasuk menyalurkan pembiayaan bagi para pekerja seks untuk kembali ke daerah asal serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Ambon sudah tidak ada tempat prostitusi yang diijinkan pemerintah. Jika ada, maka itu pelanggaran hukum. Kami tidak ingin generasi muda terbius dengan hal-hal yang tidak wajar, apalagi kaum ibu juga merasa sangat terganggu,” ujarnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



