Amboina

Jubir Pemkot Benarkan LP Dua Koodinator Aksi ke Polresta Pulau Mabon

potretmaluku.id – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap dua oknum aktivis yakni Mujahidin Buano dan Osman Rumbouw ke Polesta Pulau Ambon terkait beredarnya flyer seruan aksi yang bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon” yang tersebar di media sosial.

Dia menjelaskan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” ujar Ronald di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).

Kata dia, flyer tersebutmenyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Isi seruan yang menyatakan bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau walikota tidak lagi memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kominfo Sandi Kota Ambon itu menegaskan, flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim Walikota melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Kata dia, penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Walikota dengan landasan data tidak valid berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.

“Karena itu lappran pengaduan telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” katanya.

Dia mengingatkan, penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat Pasal 433 & Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pemkot Ambon akan selalu terbuka menerima kritik yang konstruktif, karena dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button