potretmaluku.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh menyangkut sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.
Kata dia, sanksi Rp1 juta bagi warga yang tak patuh terhadap aturan membuang sampah berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang akan diberlakukan, jangan sampai menuai masalah di kemudian hari.
“Pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, agar kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan baru bagi Pemkot Ambon,” kata Lucky, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kebijakan memberikan denda Rp1 juta bagi pelanggar dan hadiah Rp500 ribu bagi pelapor merupakan hal positif demi menjaga kebersihan kota dan teluk di Kota Ambon.
Namun denda sebesar Rp1 juta kepada masyarakat bukan angka yang kecil. Untuk itu, sosialisasi secara gencar mesti dilakukan secara menyeluruh agar bisa dipahami dengan baik oleh warga.
“Intinya, kalau terkait denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota, karena dendanya cukup besar,”katanya.
Kata dia, hingga sekarang pemkot belum.memberlakukan aturan tersebut karena masih dalam tahap sosialisasi. Pemkot sendiri memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, dan konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.
“Sampai tiga bulan ke depan, semua warga sudah harus tahu betul semua bentuk dan caranya. Apakah sosialisasi lewat lokasi, lewat media apa pun harus dilakukan. Yang paling penting masyarakat tahu dan paham,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



