potretmaluku.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo mempertanyakan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak mampu memberikan kontribusi untuk kas daerah.
Dia menyoroti dan mengkritisi kinerja OPD lantaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target di tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikan menyusul rendahnya PAD yang dinilai mengganggu postur APBD dan menunjukkan kinerja yang tidak maksimal.
Alhidayat juga menyinggung lemahnya peran Inspektorat Provinsi Maluku dipimpin Jasmono dalam melakukan pengawasan kinerja internal pemerintahan.
“Kegagalan ini harus kita lihat secara jujur. Supaya kita tahu tugas inspektorat itu apa. Jangan hanya audit keuangan, tapi tidak pernah audit kinerja orang. Padahal kinerja itu sangat mempengaruhi pendapatan,” ujar Alhidayat, Senin (26/1/2026).
Dia mengaku, hingga kini DPRD belum melihat kinerja maksimal inspektorat dalam memastikan OPD bekerja sesuai target dan tanggung jawabnya.
“Jujur saja, saya belum melihat kinerja Inspektorat maksimal. Pengawasan yang kami lakukan di lapangan justru menemukan banyak masalah,” terangnya.
Jika suatu instansi memiliki kinerja yang baik, lanjut dia, maka peningkatan PAD adalah keniscayaan. Sebaliknya, lemahnya kinerja aparatur akan berdampak langsung pada anjloknya pendapatan daerah.
Politisi PDIP itu juga menyoroti kondisi Pasar Mardika yang selama ini disebut sebagai sumber utama PAD, namun tak pernah menunjukkan perbaikan signifikan.
“Masyarakat bilang katong sudah bayar retribusi, tapi perbaikan pasar Mardika tidak pernah jalan. Ini berarti ada yang salah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Inspektorat harus memberikan rekomendasi tegas kepada Gubernur, terutama jika alasan yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Yahya Kotta tidak masuk akal.
“Gunung Botak saja, penambang yang ilegal bisa dikeluarkan. Masa pasar Mardika yang dekat mata tidak becus diurus?. Tahun ini pendapatan harus naik, salah satunya dari pasar Mardika,” tegas Alhidayat.
Dia menilai pemerintah terlalu cepat dan keras mengambil langkah terhadap pihak swasta, terutama soal pemutusan kontrak PT Balito Sano Kelola, pengelola GIIA Maluku Hotel.
Menurutnya, mekanisme hukum dan administratif harusnya dijalankan secara berjenjang. Teguran pertama itu artinya masih ada ruang. Harusnya ada teguran kedua dan ketiga, baru pemutusan.
“Ini baru teguran pertama langsung disuruh keluar, itu tidak fair,” imbuhnya.
Kata dia, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum yang justru merugikan pemerintah daerah. Ketegasan tidak boleh hanya diarahkan ke pihak ketiga. OPD dan badan daerah yang gagal mencapai target juga harus menerima sanksi yang sama.
“Kenapa tidak bikin saja surat teguran ke Kepala Disperindag karena tidak capai target?. Teguran ke dinas pendapatan, karena setiap APBD Perubahan target selalu diturunkan. Ini seperti daerah main-main,” pungkasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



